Disayangkan, KH Ma’ruf Amin Menyesal dan Terpaksa Jadi Saksi Kasus Ahok

0

Pelita.Online, Jakarta – Baru-baru ini beredar video wawancara yang menampilkan calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin, yang diuanggah di Youtube dengan judul “Pendapat Ma’ruf Amin Mengenai Vonis Ahok”. Dalam cuplikan video itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif mengaku menyesal dan terpaksa jadi saksi dalam kasus penodaan agama yang dilakukan bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Pewawancara dalam video itu, Kemal Pahlevi menyodorkan sebuah pertanyaan terkait kesaksian Ma’ruf Amin di persidangan Ahok, “Pernah menyesal nggak sih jadi saksi yang memberatkan dan membuat Pak Ahok masuk penjara?”

“Iya tentu saja, cuma karena terpaksa saja kan,” jawab Ma’ruf Amin dalam video yang dipublikasikan pada 14 Desember 2018.

“Iya tentu saja, siapa yang ingin memenjarakan orang, kan nggak mau. tapi karena terpaksa, situasi pada waktu itu prosesnya penegakan hukum, ya apa boleh buat dengan rasa terenyuh,” imbuhnya, sambil mengelus dada.

Pernyataan Ma’ruf Amin itu disayangkan Ketua Tim Advokasi GNPF Ulama, Nasrullah Nasution. Pasalnya, kesaksian dia saat persidangan Ahok dalam kapasitasnya mengeluarkan pandangan dan sikap keagamaan selaku Ketua MUI.

“Sangat disayangkan apabila memang benar video tersebut benar adanya. Sebab, posisi beliau sebagai Ketua MUI saat itu dalam kapasitasnya yang mengeluarkan pandangan dan sikap keagamaan,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Rabu (02/01/2019).

“Dalam persidangan beliau sampaikan keluarnya sikap dan pandangan keagamaan tersebut didasarkan pada proses investigasi dan kajian beberapa bidang yang ada di MUI,” tandas Nasrullah.

BACA JUGA  Dipaksa Kafir, Bagaimana Status Keimanan Muslim Uighur?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pandangan keagamaan yang menyatakan Ahok telah melakukan penodaan agama atas pernyataannya terkait Surat Al Maidah 51. MUI menyatakan pernyataan Ahok tersebut memiliki konsekuensi hukum. Dalam persidangan yang digelar Selasa (31/01/2017), KH Ma’ruf Amin dihadirkan sebagai saksi fakta atas fatwa MUI tersebut.

kiblat.net

LEAVE A REPLY