Ditjen PAS Ungkap Kamar Siti Fadilah Dikunci Usai Deddy Corbuzier Masuk

0

Pelita.online – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan kronologi wawancara yang dilakukan artis Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, wawancara Deddy Corbuzier terhadap Siti Fadilah Supari itu terjadi di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto antara pukul 21.30 WIB – 23.30 WIB, Rabu 20 Mei 2020.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang telah melakukan penelusuran baik kepada Siti Fadilah sendiri maupun dua orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga saat itu.

Dia mengatakan, sebelum terjadinya wawancara, ada empat orang yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan masuk ke ruang rawat Siti Fadilah Supari di RSPAD. Empat orang itu menggunakan masker, satu diantaranya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel.

Dia mengatakan, satu dari empat orang itu adalah Deddy Corbuzier. “Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan,” katanya.

Dia menjelaskan, Pihak Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Deddy Corbuzier pada Kamis, 21 Mei 2020. Dia menambahkan, selanjutnya Plt Kepala Rutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menelusuri tayangan wawancara tersebut.

“Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, bunyi butir- butir aturan itu di antaranya adalah, pada Pasal 28 (1) mengatakan bahwa Peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Lalu, Pasal 30 (3) menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit/satuan kerja.

Kemudian, Pasal 30 (4) menyatakan bahwa Pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. “Pasal 32 (2) menyatakan bahwa Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana,” pungkasnya.

 

Sumber : Sindonews.com

LEAVE A REPLY