DPR Akui RUU Pemilu Menunda Penetapan Prolegnas Prioritas

0

Pelita.online – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui, pihaknya saat ini belum menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 karena dinamika Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Pada sidang paripurna, Rabu (10/2), DPR tidak mengagendakan penetapan Polegnas Prioritas 2021.

Menurut Dasco, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi perhatian seluruh pihak. “Persoalan masalah RUU Pemilu ini jadi perhatian kita semua di DPR, memang karena hal itulah maka penentuan Prolegnas Prioritas memang belum kita tetapkan,” ujar Dasco yang menjadi pemimpin dalam rapat paripurna, Rabu (10/2).

Ia mengatakan, DPR masih melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR terkait RUU Pemilu. Pihaknya juga masih menyerap aspirasi masyarakat terkait undang-undang tersebut.

“Kita masih saling berkomunikasi antarparpol di DPR. Oleh karena itu untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak, pada masa sidang depan kita akan bicarakan lebih lanjut,” ujar Dasco.

Sementara, Komisi II DPR mengeklaim sudah bersepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, ada dinamika yang berkembang dibalik rencana tersebut. Selain itu, situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan fokus dari semua pihak.

Doli mengatakan, revisi UU Pemilu merupakan usulan dari Komisi II. Disamping itu, tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait hal tersebut, sehingga pihaknya memutuskan untuk tak melanjutkan pembahasannya.

“Kami sepakat umtuk tidak melanjutkan pembahasan ini dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR. Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kewenangan instansi lain,” ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).

Lihat juga:
WALHI: Permasalahan Reforma Agraria Harus Menjadi Prioritas

WALHI: Permasalahan Reforma Agraria Harus Menjadi Prioritas

Selanjutnya, Komisi II akan menyampaikan kesepakatan tersebut kepada pimpinan DPR. Agar pimpinan DPR dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dapat memutuskan apakahRUU Pemilu akan dikeluarkan atau tidak dari Prolegnas Prioritas 2021.

“Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR. Kemudian diserahkan di Baleg, kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang daftar Prolegnas,” tegas Doli.

 

Sumber : Republik.co.id

LEAVE A REPLY