pelita.online-DPR Amerika Serikat mengesahkan resolusi yang meminta agar Presiden Donald Trump diberhentikan dengan mekanisme Amenden ke-25, usai pemungutan suara Selasa ((12/1/2021) malam waktu setempat atau Rabu WIB.
Di bawah mekanisme Amendemen ke-25 ini, wakil presiden punya wewenang memimpin sidang kabinet untuk pemberhentian presiden.
Resolusi diajukan oleh anggota DPR dari Partai Demokrat, Jamie Raskin dari Maryland, dengan tuduhan bahwa Trump telah melakukan tindakan insurrection, kurang lebih maknanya adalah tindakan makar dengan kekerasan.
Raskin menyerukan agar Wakil Presiden Mike Pence “segera menggunakan kewenangannya di bawah Pasal 4 Amendemen ke-25 untuk bersidang dan mengumpulkan semua petinggi badan eksekutif di kabinet dan mendeklarasikan hal nyata di tengah bangsa yang dilanda kengerian: bahwa Presiden tidak mampu lagi menjalankan tugas-tugasnya”.
Namun, pada hari yang sama sebelumnya, Pence menolak untuk menjalankan Amendemen ke-25 melalui surat kepada Ketua DPR Nancy Pelosi.
Resolusi ini akan lebih menjadi upaya simbolis untuk mencela dan menolak kepemimpinan Trump yang dianggap sebagai biang keladi kerusuhan di gedung Capitol 6 Januari lalu. Upaya Trump menggagalkan penetapan Joe Biden sebagai presiden terpilih dalam sidang Kongres di Capitol dianggap sebagai pelanggaran serius yang dilakukan oleh seorang presiden yang tengah menjabat.
Meskipun Pence menolak resolusi, DPR masih punya alternatif lain untuk menggulingkan Trump yang akan pensiun pekan depan.
Cara tersebut adalah pemakzulan di Kongres, namun dengan waktu tersisa hanya satu pekan diperkirakan juga akan gagal, apalagi Senat masih dikuasai Partai Republik.
Pemungutan suara tentang pemakzulan akan digelar DPR pada Rabu ini waktu setempat.
Sumber: CNN