DPR: RS Belum Boleh Jual Vaksin Covid-19 Sebelum Ada Arahan Pemerintah

0
PORTLAND, OR - DECEMBER 16: A healthcare worker displays a COVID-19 vaccine record card at the Portland Veterans Affairs Medical Center on December 16, 2020 in Portland, Oregon. The first rounds of Pfizer's vaccine were administered in Oregon on Wednesday. Nathan Howard/Getty Images/AFP == FOR NEWSPAPERS, INTERNET, TELCOS & TELEVISION USE ONLY ==

Pelita.online – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperingatkan manajemen sejumlah rumah sakit di Indonesia yang telah membuka pendaftaran serta menetapkan harga vaksin Covid-19.

Azis menyebut berdasar laporan masuk ke dirinya, termasuk di antaranya RS UII, Primaya Hospital, dan RSU Bunda Jakarta. Sementara belum ada penetapan ketentuan vaksinasi oleh pemerintah.

Azis Syamsuddin mengimbau seluruh rumah sakit di Indonesia, masyarakat dan pihak-pihak terkait agar dapat menunggu arahan dari pemerintah.

“Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa pemberian vaksin kepada masyarakat itu gratis. Pihak rumah sakit jangan offside, harap bersabar, tunggu regulasinya, tunggu arahan, dan keputusan pemerintah kembali,” kata Azis, Kamis (17/12/2020).

Lebih lanjut, Azis meminta Kementerian Kesehatan mengkoordinir rumah sakit agar tidak mencuri start. Harus dipastikan manajemen rumah sakit menunggu sampai diterbitkannya peraturan resmi dari pemerintah.

Dia pun mendorong Pemerintah dan Kemenkes untuk segera menerbitkan regulasi terkait program vaksinasi. Hal ini untuk menghindari komersialisasi dan proses teknis di lapangan.

“Peraturan terkait vaksinasi harus mengatur secara detail mekanisme vaksinasi, harga vaksin, bagaimana ketentuan vaksin mandiri, bagaimana ketentuan vaksin subsidi, skala prioritas distribusi vaksin, tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 serta pasien-pasien yang kritis perlu diprioritaskan. Juga mengatur rumah sakit mana saja yang akan mendistribusikan vaksin, hingga bentuk pengawasannya,” beber Azis.

Dia juga mengingatkan masyarakat. bahwa vaksinasi bisa berjalan setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sehingga masyarakat dapat merasa yakin dan aman untuk divaksinasi.

“Mari kita tunggu informasi yang resmi dan valid dari pemerintah mengenai program vaksinasi. Masyarakat dan pihak-pihak terkait harap bersabar dan menunggu arahan dari Pemerintah,” ulas Azis Syamsudin.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY