DPRD Sumut Setujui R-APBD 2020 Rp 12,4 Triliun

0

Pelita.online – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Sumut tahun Anggaran (TA) 2019 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dewan juga menyetujui Ranperda tentang Rancangan APBD (R-APBD) Sumut TA 2020 senilai Rp 12,4 triliun.

Pengesahan keputusan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Dilanjutkan dengan penyerahan dokumen yang disaksikan para Ketua Fraksi DPRD Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (9/9/2019).

Adapun, Perubahan APBD 2019 yang disahkan yakni pendapatan semula Rp 15,3 triliun menjadi Rp 14,0 triliun. Dari sisi belanja, semula Rp 15,5 triliun menjadi Rp 14,7 triliun. Untuk pembiayaan, penerimaan semula Rp 500 miliar bertambah menjadi Rp 981,1 miliar.

Pengeluaran semula Rp 283,8 miliar bertambah menjadi Rp 288,8 miliar.

Sedangkan R-APBD TA 2020 yang disahkan sebesar Rp 12,4 triliun dari sisi pendapatan dan belanja Rp 12,6 triliun. Dari sisi pembiayaan, disetujui penerimaan sebesar Rp 300 miliar dan pengeluaran sebesar Rp 100 miliar.

Usai pengesahan, Edy menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Sumut yang telah bekerja dan berpikir keras untuk memperjuangkan program pro kerakyatayan.

Edy juga menjawab beberapa kritikan anggota DPRD Sumut terhadap Pemprov Sumut. Salah satunya, terkait kinerja salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Edy menyatakan, ke depan akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap OPD.

“Sebenarnya tidak ada OPD yang salah. Gubernurnya itu yang salah, tapi ke depan akan saya perbaiki,” katanya.

Rapat paripurna yang awalnya dijadwalkan berlangsung pagi hari diskors beberapa kali karena tidak kuorum. Akhirnya, rapat dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dengan jumlah peserta rapat mencapai 67 orang.

Di tengah rapat, terjadi perdebatan kecil yang menyebabkan para anggota Fraksi PDI-P meninggalkan gedung. Namun, rapat berlangsung lancar hingga akhir.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman menjelaskan bahwa rapat paripurna tentang Perubahan APBD Sumut TA 2019 merupakan hasil dari saran Kemendagri, yakni untuk melakukan rapat paripurna ulang dengan tenggat waktu hingga 30 September.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY