Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, Pelanggar Terbanyak di Jakut-Jakbar

0

Pelita.online – Di hari pertama pelaksanaan kebijakan perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta, ada sebanyak 941 pengemudi yang ditindak. Polisi mencatat pelanggar terbanyak ada di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“Jumlah pelanggar terbanyak satuan wilayah ada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Nasir menyebut, di Jakarta Utara ada sebanyak 251 pelanggar ditilang karena melanggar ganjil-genap. Dari 251 pelanggar, polisi menyita 133 SIM dan 118 STNK.

“Pelanggar gage di satuan wilayah Jakut di traffic light Bintang Mas, Gunung Sahari. Mungkin karena masih baru, jadi tidak diketahui oleh mereka,” ungkap Nasir.

Sementara di wilayah Jakarta Barat sendiri, polisi menindak 153 pelanggar ganjil-genap. Polisi menahan 122 SIM dan 31 STNK.

“Di Jakbar pelanggar 153. Memang banyak yang komplain keluar tol langsung masuk gage. Itu alasan ketidaktahuan, ya mungkin ada yang sudah tahu tapi melintas,” kata Nasir.

Nasir menyebut pengguna jalan mayoritas beralasan tidak mengetahui adanya perluasan ganjil-genap. Meski begitu, dia menegaskan instansi terkait sudah melakukan sosialisasi dan memasang rambu-rambu serta spanduk terkait perluasan kebijakan ganjil-genap tersebut.

“(Spanduk dan rambu gage sudah terpasang) sudah. Hari Jumat kemarin kita sudah survei pintu gang masuk ke kawasan gage itu sudah terpasang rambu,” jelas Nasir.

Data ini diperoleh pada pelaksanaan ganjil-genap di Senin (9/9) pagi. Untuk data rekapitulasi penindakan di sore masih dilakukan penghitungan.

Berikut data penindakan petugas:

Total pengemudi ditilang: 941 (SIM = 617 dan STNK = 324)
– Jakut: 251 (SIM = 133 dan SNTK = 118)
– Jakpus: 42 (SIM = 29 dan STNK= 13)
– Jakbar: 153 (SIM = 122 dan STNK = 31)
– Jaksel: 121 (SIM = 75 dan STNK = 46)
– Jaktim: 53 (SIM = 30 dan STNK = 23)

Untuk diketahui, perluasan kawasan ganjil-genap diberlakukan mulai Senin (9/9). Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY