Dua Mahasiswa di Bima NTB Curi Belasan Motor untuk Beli Sabu

0

Pelita.online – Tim Opsnal Brimob Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan tiga orang pelaku pencurian sepeda motor. Dua orang di antaranya adalah mahasiswa di salah satu kampus swasta di Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan, kedua mahasiswa nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor hanya untuk berfoya-foya. Polisi mengamankan 13 unit sepeda motor dalam penangkapan tersebut.

“Hasil dari pencurian tersebut hanya digunakan untuk berfoya-foya dengan membeli barang haram mulai dari sabu-sabu, minuman keras dan belanja kebutuhan pribadi masing-masing,” ungkap Haryo dalam keterangan Senin (1/2/2021).

Kedua mahasiswa tersebut yakni Hairul (19) dan Ramdan (20). Mereka ditangkap bersama salah seorang penadah Gufran (20) pada Jumat (29/1) di Gedung Serbaguna Desa Naru Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

“Sementara dua orang mahasiswa ini sebagai pemetik. Satu lagi adalah petani yang juga sebagai penadah. Ketiga pemuda ini semuanya adalah warga Desa Sangiang Sape,” jelasnya.

Haryo menyebut, 13 unit sepeda motor yang berhasil diamankan pihaknya diduga merupakan hasil pencurian di sejumlah wilayah hukum baik di Kota maupun Kabupaten Bima. Motor-motor tersebut diamankan dari berbagai desa yang sebelumnya digadaikan oleh para pelaku.

“Empat unit di Desa Sangiang, satu di Desa Sumi, dua unit di Wawo. Dua unit lagi unit di Desa Pai Kecamatan Wera dan 4 unit di Kelurahan Ntobo,” sebutnya.

Haryo mengungkapkan, awal dari penangkapan pelaku ketika petugas Intel Satbrimobda melakukan penyamaran sebagai pembeli sepeda motor hasil curian dengan menghubungi salah seorang penadah.

“Setelah ditentukan lokasinya, Tim langsung mengamankan penadah tersebut dan terus mengembangkan kasusnya. Agar aksi Tim ini tidak berbenturan dengan masyarakat sekitar, Danyon Batalyon C Pelopor Kompol Hariyanto terlebih dahulu memberikan arahan yang maksimal,” ucapnya.

Upaya pengembangan pun katanya terus dilakukan hingga pada hari Sabtu (30/01) dini hari, petugas bergerak melakukan pengembangan dari hasil pendalaman terhadap penadah yang sebelumnya berhasil diamankan terlebih dahulu.

“Berdasarkan keterangan sementara pelaku, sepeda motor tersebut merupakan hasil kerjasama sejumlah sindikat yang beraksi di sejumlah wilayah baik di wilayah Hukum Polres Bima dan Polresta Bima. Hingga membuat keresahan di tengah masyarakat,” bebernya.

“Dan sistemnya, motor hasil curian ini mereka tidak jual, melainkan memakai sistem gadai. Sekarang ketiga TSK dan barang buktinya sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota,” tutupnya.

 

Sumber : detik.com

LEAVE A REPLY