Dugaan perintangan penyidikan e-KTP, perawat RS Medika Permata Hijau diperiksa

0

Jakarta, Pelita.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan diduga dilakukan pengacara, Fredrich Yunadi, atas kasus korupsi e-KTP. Fredrich pernah menjadi kuasa hukum Setya Novanto yang sudah berstatus sebagai tersangka.

Saat itu, Fredrich diduga dengan sengaja melakukan upaya merintangi penyidikan bersama dokter Bimanesh Sutardjo. Baik Fredrich maupun Bimanesh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyampaikan hari ini Senin (29/1), KPK melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang perawat yang bekerja di RS Medika Permata Hijau. RS Medika Permata Hijau adalah tempat Setya Novanto pertama kali dirawat setelah mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik pada November 2017 lalu.

“Hari ini KPK akan melakukan pemeriksaan saksi atas nama Muhammad Nawawi Harunia. Pekerjaannya perawat di RS Medika Permata Hijau,” sebutnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/1).

Febri mengatakan, perawat ini akan diperiksa untuk tersangka Fredrich Yunadi. Fredrich diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP elektronik khususnya dengan tersangka Setnov.

KPK juga menyebut Fredrich menyewa satu lantai kamar di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan pada November 2017 lalu. Muncul dugaan bahwa kecelakaan tersebut rekayasa untuk menghalangi pemeriksaan Setnov yang saat itu masih berstatus tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

 

merdeka.com

LEAVE A REPLY