Evaluasi Pemilu, KPU Buka Opsi Hitung Suara Elektronik

0

Pelita.online – Sebagai salah satu hasil evaluasi Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi melakukan penghitungan suara secara elektronik atau e-counting dalam pemilihan umum berikutnya.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut opsi tersebut paling mungkin untuk Indonesia guna merespons kasus lebih dari seratus orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia pada Pemilu 2019 karena kelelahan.

“Patut mempertimbangkan penggunaan mekanisme e-counting. Jadi pemungutan suaranya secara manual menggunakan surat suara, tapi penghitungan suaranya itu secara elektronik,” kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4).

Ia menjelaskan konsep ini berbeda dengan pemilu elektronik (e-voting) dan rekapitulasi elektronik (e-recap). E-counting adalah pemilu yang proses pemungutan suara secara manual seperti saat ini.
Namun, penghitungannya menggunakan mesin. Surat suara yang sudah dicoblos akan dipindai menggunakan mesin untuk dihitung.

Sementara e-voting, seperti yang dilakukan di Amerika Serikat, adalah pemilu yang proses pemungutan dan penghitungan suaranya menggunakan mesin. Lalu e-recap adalah pemilu yang proses rekapitulasinya menggunakan mesin.

Viryan menyebut e-counting paling cocok bagi Indonesia karena yang diperlukan adalah proses penghitungan yang efektif dan efisien.

“Permasalahan yang dialami teman-teman kami itu sebagian besar kelelahan karena menghitung, bukan melayani masyarakat atau pemilih menggunakan hak pilihnya,” tutur dia.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 119 orang petugas KPPS meninggal dunia dan 548 orang sakit saat Pemilu 2019. Jumlah itu di luar petugas dari unsur lain yang juga meninggal diduga akibat faktor kelelahan menyelenggarakan pemilu.

Dari Bawaslu misalnya mencatat setidaknya sejauh ini, anggota panwas yang meninggal dunia ada 33 orang, sementara dari kepolisian yang meninggal dunia 15 personel.

 

Sumber: cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY