Formappi: DPR Sahkan Listyo dalam Sehari, Prolegnas Kapan?

0

Pelita.online – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengkritik DPR RI yang tak kunjung mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam Rapat Paripurna.

Padahal, menurutnya, daftar Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah pada Kamis (14/1) silam.

Ia pun mengaku heran dengan cara DPR yang tidak bergerak cepat mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021 seperti dalam merespons usulan Presiden (Jokowi) terkait pencalonan Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

“Heran saja DPR belum juga mengesahkan daftar RUU [Prolegnas] Prioritas 2021 yang sudah lebih dari sepekan telah disepakati di Tingkat I. Apa coba kendalanya untuk mengagendakan cepat paripurna pengesahan?” kata Lucius kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/1).

“Dibandingkan dengan Paripurna Pengesahan Cakapolri, hanya sehari setelah proses di Komisi III, besoknya langsung diparipurnakan,” imbuhnya.
Ia mengingatkan DPR bahwa pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 sangat mendesak untuk memastikan pelaksanaan fungsi legislasi di berbagai alat kelengkapan segera dimulai. Idealnya, menurut Lucius, daftar Prolegnas Prioritas 2021 sudah disahkan di akhir 2020.

“Penundaan itu saja sudah mengecewakan karena mempersulit peningkatan kinerja dengan waktu kerja yang terpotong untuk kembali membahas daftar Prolegnas Prioritas itu,” katanya.

Lucius berpendapat, kegundahan DPR untuk segera mengesahkan daftar RUU di Prolegnas Prioritas 2021 itu memperlihatkan rendahnya semangat DPR untuk meningkatkan kinerja legislasi yang terpuruk di 2020.

Menurutnya, DPR telah membuang-buang banyak waktu krusial untuk menciptakan momentum peningkatan kinerja legislasi.

Infografis Gaji Anggota DPR 2019-2024. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)
Untuk diketahui, DPR hanya memerlukan waktu delapan hari untuk merespons usulan Jokowi terkait pencalonan Listyo sebagai Kapolri.

Setelah serangkaian proses sejak resmi menerima usulan pada Rabu (13/1), DPR langsung menggelar Rapat Paripurna untuk menyetujui usulan tersebut pada Kamis (21/1).

Berbeda, pembahasan Prolegnas Prioritas 2021 telah menggantung sejak November 2020. Kala itu, pembahasan sempat berlangsung alot terkait nasib tiga RUU yakni Ketahanan Keluarga, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pembina Ideologi Pancasila atau yang dulunya bernama RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Akhirnya, Baleg DPR dan Kemenkumham menyepakati sebanyak 33 RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada pekan lalu.

RUU itu terdiri dari 22 usulan DPR, dua RUU usulan DPR bersama pemerintah, sembilan RUU usulan pemerintah, dan dua RUU usulan DPD.

Namun, pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 belum kunjung dilakukan di Rapat Paripurna hingga hari ini.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY