FPI Pertanyakan Bukti Hukum Kerumunan HRS, PPP: Klarifikasi Tak Berarti Salah

0

Pelita.online – Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan dasar hukum yang dilanggar Habib Rizieq Syihab jika hendak diklarifikasi oleh pihak kepolisian. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani menyebut klarifikasi bukan berarti Habib Rizieq bersalah.

“Soal klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Habib Rizieq Syihab atau siapapun jangan dipahami bahwa tiap orang yang diklarifikasi itu berarti secara hukum sudah bersalah,” kata Arsul saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Arsul mengatakan klarifikasi dalam hukum acara pidana merupakan bentuk penyelidikan untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang dilakukan atau tidak. Menurutnya klarifikasi bukan pemeriksaan terhadap orang yang sudah tersangka.

“Klarifikasi itu dalam hukum acara pidana adalah bentuk penyelidikan penegak hukum untuk menentukan apakah sebuah kejadian itu patut diduga merupakan tindak pidana atau bukan. Jadi publik jangan menganggap pemanggilan untuk klarifikasi itu sama dengan pemeriksaan terhadap orang yang sudah menjadi tersangka dimana penegak hukum sudah meyakini adanya tindak pidana,” ucap Arsul.

Namun, Arsul mengingatkan dengan adanya klarifikasi tersebut, itu artinya pihak kepolisian ke depannya harus melakukan panggilan klarifikasi juga kepada siapapun yang menciptakan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

“Kepada penegak hukum dalam hal ini Polri juga perlu diingatkan ketika sebuah kerumunan massa tersebut kemudian menyebabkan adanya panggilan untuk klarifikasi, maka panggilan yang sama harus diberikan kepada siapa saja dan dari organisasi mana saja yang kegiatannya dianggap telah menimbulkan kerumunan dengan melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, FPI mempertanyakan dasar pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Habib Rizieq Syihab terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Dugaan pelanggaran itu dinilai FPI masih prematur.

“Terkait tuduhan dugaan pelanggaran Pasal 93 jo 9 (1) UU No 6/2018 jo Pasal 216 KUHP terhadap HRS dan FPI, dugaan itu masih sangat prematur sebenarnya secara hukum, karena Pasal 93 UU No 6/2018 itu ada frasa ‘menyebabkan KKM/kedaruratan kesehatan masyarakat’. KKM dalam hal ini merujuk pada lampiran Kepmenkes 413/2020 jo Keppres 11/2020, di mana COVID-19 masuk KKM,” kata pengacara FPI, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Aziz mengklaim tak ada bukti hukum bahwa acara yang menyebabkan kerumunan di Petamburan pada Sabtu (14/11) malam hingga Minggu (15/11) dini hari lalu melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Aziz pun mempertanyakan dasar pemanggilan klarifikasi terhadap Rizieq.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY