Gak Mau Kesandung Korupsi Lagi, WSKT Keluarin ‘Jurus’ Ini

0

erwinkallonews.com – Emiten konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) kepada seluruh level manajemen untuk mencegah tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan.

Seperti diketahui, mantan pucuk pimpinan Waskita Karya pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, oleh Kejaksaan Agung RI. Mantan bos Waskita tersebut bernama Destiawan Soewardjono.

Direktur Utama Waskita Karya Mursyid mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka memperkuat tata kelola perusahaan dan implementasi GCG (Good Corporate Governance) dalam setiap keputusan yang diambil hingga ke anak usahanya.

“Saat ini Waskita sedang menjalani program penyehatan Perseroan, terdapat 8 stream penyehatan salah satunya adalah peningkatan dalam penerapan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9).

Menurutnya, upaya ini dapat meningkatkan transparansi sebagai salah satu aspek tata kelola yang baik di semua lini bisnis Perseroan. “Waskita telah melakukan penerapan WBS sejak tahun 2019, lalu perbaikan-perbaikan terus ditingkatkan sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini,” ungkapnya.

Secara konsep WBS sendiri merupakan mekanisme pelaporan terhadap suatu dugaan pelanggaran atau penyimpangan dimana setiap orang bisa berperan sebagai pelapor atas terjadinya kecurangan atau pelanggaran yang berpotensi melanggar norma dan etika hingga berdampak pada kerugian perusahaan.

Implementasi WBS juga diatur dalam peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 dimana Perseroan telah melakukan penyesuaian pedoman yang berkaitan dengan Peraturan tersebut.

“Harapannya dengan penguatan tata kelola ini Waskita semakin sehat tentunya dapat menjadi back bone utama dalam program restrukturisasi yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, oleh Kejaksaan Agung RI.

Dalam kasus ini, Destiawan berperan dalam memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.

Dalam perkara ini terdapat 8 orang tersangka, yaitu, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni. Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana. Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

sumber : cnbcindonesia.com

LEAVE A REPLY