Garuda Dapat Pinjaman Rp1 T Bertenor Satu Tahun dari LPEI

0

Pelita.online – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan fasilitas kredit modal kerja dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp1 triliun. Pinjaman ini bertenor satu tahun.

Mengutip dari laporan informasi lewat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (9/10), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal menyatakan pinjaman diperoleh melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE).

Hal ini didasari oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 428/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada LPEI untuk Mendukung Industri Penerbangan Indonesia.

 

“Pinjaman dapat mendukung aktivitas ekspor jasa perseroan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya dalam surat yang ditandatangani pada 8 Oktober lalu tersebut.

Diketahui, Garuda Indonesia melakukan berbagai upaya untuk memastikan bisnis penerbangan negara ini dapat bertahan di tengah terpaan pandemi covid-19.

Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu melakukan negosiasi komersial dengan pihak pemberi sewa atau lesor armada pesawat. Perseroan mengatakan negosiasi itu bertujuan untuk mencapai kesepakatan di luar pengadilan dengan pihak lessor.

“Negosiasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan terbaik untuk lessor maupun perseroan terkait dengan perjanjian-perjanjian sewa pesawat dan penyelesaian atas kewajiban perseroan terhadap lessor khususnya di masa pandemi ini,” ujar manajemen Garuda Indonesia.

Manajemen menuturkan maskapai pelat merah itu memiliki perjanjian sewa pesawat dengan 31 lessor. Namun, perseroan tidak mengungkapkan nilai kontrak yang tengah dalam proses negosiasi.

Pasalnya, proses negosiasi masih berlangsung dengan masing-masing lessor.

“Selain itu, memperhatikan prinsip kerahasiaan yang tertuang dalam perjanjian, maka perseroan dalam hal ini berkewajiban menjaga kerahasiaan dari kesepakatan itu, termasuk mengenai nilai sewa perjanjian,” kata manajemen Garuda Indonesia.

Namun, maskapai BUMN dengan kode saham GIAA itu memastikan proses negosiasi bersama lessor tidak berpengaruh pada operasional perseroan. Mereka memastikan negosiasi dengan lessor berjalan dengan baik.

“Sampai saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham,” imbuhnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY