Geger Perdagangan Bayi di Medan, Begini Peran Tersangka Bidan RS

0

Pelita.online – Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan bayi. Kini, tiga tersangka itu sudah ditahan.

Ketiga tersangka itu berinisial A (42) warga Medan Tembung. Kemudian, dua tersangka berprofesi sebagai bidan, yakni RS (43) dan SP (42). Mereka merupakan warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara termasuk A,” ujar Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut?, AKBP Simon P Sinulingga di Medan, Jumat 19 Februari 2021.

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, berawal penyeledikan polisi terhadap pedagang bayi. Polisi pun melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli.

Polisi juga berhasil mengamankan seorang bayi berusia 14 hari di Komplek Asia Megamas, Kota Medan, Senin sore, 15 Februari 2021. Bayi tersebut saat ini dalam perawatan di rumah sakit Bhayangkara, Medan.

Namun, dari tangan tersangka, diamankan juga satu bayi lain berusia 21 hari. Simon melanjutkan, untuk bayi berusia 21 hari sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan, untuk memdapatkan perawatan.

Hasil penyidikan sementara, ?peran tersangka RS, pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka A pada Oktober 2020 lalu.

“Ada bukti transfer sebesar Rp13 juta dan tersangka juga sudah mengakui,” tutur Simon.

Sementara itu, Kanit TPPO Subdit Renakta, Kompol Bayu P Samara mengungkapkan tersangka SP berperan sebagai pencari bayi yang akan dijual orang tuanya. Kemudian, diserahkan kepada RS. Selanjutnya, dijual kepada A.

“Ini sindikat penjualan bayi. Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini,” kata Bayu.

Bayu menjelaskan pihaknya masih mendalami penyidikan dan mencari keberadaan orang tua kedua bayi tersebut, untuk dimintai keterangan.

“Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tahu. Semoga orangtua bayi ditemukan,” ujar bayu.

Atas kasus ini, polisi menjerat ketiga tersangka  dengan tindak pidana perdagangan orang pasal 76 F jo 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY