Golkar dan Hanura Kompak Sebut Gubernur Sulsel Lakukan Pelanggaran

0

Pelita.online – Fraksi Golkar dan Fraksi Hanura DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) kompak dengan tegas menyebut ada pelanggaran yang dilakukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Kedua fraksi itu pun mendukung penuh rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) hak angket yang mengusulkan pemakzulan Nurdin.

Anggota Fraksi Golkar, Fachruddin Rangga mengatakan partainya telah memberikan instruksi terkait persoalan Nurdin. Partai Golkar, kata dia, meminta fraksi mematuhi keputusan Pansus Hak Angket.

“Saya kira Fraksi Golkar tidak ada satu pun yang coba-coba keluar instruksi awal partai,” kata anggota Fraksi Golkar, Fachruddin Rangga di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Senin (19/8/2019).

“Selangkah pun tidak akan mundur, karena ini sudah instruksi partai. Ketika kebulatan tekad itu sudah ada, tidak ada kata mundur,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan, anggota Fraksi Hanura yang juga menjadi anggota Pansus Hak Angket, Wawan Mattaliu. Wawan mengatakan, fraksinya telah sepakat bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nurdin selama 11 bulan memimpin Sulsel.

“Sesuai temuan, bahwa ada pelanggaran yang terjadi iya. Kami sepakat pada titik itu,” tegas Wawan.

Menurut Wawan, temuan pelanggaran itu adalah nyata dan tidak dapat disembunyikan ke publik. Wawan menyebut ada sesuatu yang keliru pada proses pemerintahan Nurdin.

“Hanura solid menyebut ada pelanggaran,” ujarnya.

Hingga pukul 14.00 WITA, rapat pimpinan DPRD diperluas mulai berjalan. Rapim ini menghadirkan seluruh anggota pansus dan pimpinan DPRD dan akan memutuskan apakah usulan rekomendasi Pansus akan dibawa ke Paripurna atau tidak.

Pada mekanisme putusan Paripurna nanti, akan ada dua opsi yang dapat diambil, yaitu musyawarah mufakat atau voting. Sementara itu, ada 3 Fraksi yang secara tegas menolak usulan pemakzulan itu. Ketiganya adalah PKS, PDIP, dan PAN. Mereka merupakan partai pengusung Nurdin di Pilgub 2018.

Jika DPRD setuju maka rekomendasi pemakzulan itu harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disahkan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY