Grab Tanggapi Putusan Pengadilan yang Batalkan Sanksi Denda Rp 30 M dari KPPU

0

Pelita.online – PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab Indonesia menanggapi putusan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mencabut sanksi denda perusahaan senilai Rp 30 miliar. Sanksi itu sebelumnya diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Grab Indonesia atas kasus diskriminasi order prioritas yang melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

“Kami selalu menghormati proses persidangan yang berlangsung dalam kasus yang melibatkan TPI dan Grab Indonesia sebagaimana telah diperiksa oleh KPPU,” ujar Communications Senior Manager Grab Indonesia Dewi Nuraini dalam keterangannya, Sabtu, 26 September 2020.

Dewi mengatakan perusahaannya akan menjunjung tinggi peraturan yang berlaku. Ia menjamin Grab Indonesia juga bakal menjalankan etika bisnis yang baik dan berkomitmen memberikan manfaat bagi mitra dan penggunanya.

Dewi berkeyakinan bahwa setiap kegiatan operasional perusahaan telah selaras dengan hukum dan norma-norma yang berlaku. “Kami akan terus bekerja keras untuk memenangkan kepercayaan mereka dan meningkatkan layanan untuk memenuhi kebutuhan pengguna,” ucapnya.

Grab, tutur Dewi, juga berterima kasih atas dukungan masyarakat. Ia berharap kehadiran Grab Indonesia bisa berdampak positif bagi masyarakat, memberikan peluang penghasilan, dan meningkatkan kualitas kehidupan terutama di masa pandemi.

Pada 2 Juli 2020, Majelis KPPU menyatakan Grab dan mitranya, TPI, telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut Grab melakukan diskriminasi karena memberikan order prioritas kepada TPI, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY