Gubernur Bengkulu Minta Warga Tetap di Rumah Selama Natal dan Tahun Baru

0

Pelita.online – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengimbau masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 sebaiknya tidak pergi keluar rumah mengingat jumlah kasus virus corona atau Covid-19 terus meningkat.

“Sebaiknya tidak mendatangi tempat-tempat kerumunan,” kata Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, di Bengkulu, Minggu (20/12/2020).

Pemprov Bengkulu juga mengimbau pemilik restoran, rumah makan, dan kafe agar menerapkan protokol kesehatan ketat terhadap setiap tamu yang datang. Hal ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai tempat itu menjadi sumber penyebaran virus corona.

Dalam sepakan terakhir, jumlah kasus virus corona di Bengkulu, bertambah 300 orang sehingga saat ini totalnya mencapai 3.001 orang. Sementara pasien dinyatakan sembuh sebanyak 1.915 orang dan pasien meninggal dunia 103. Adapun 983 orang pasien Covid-19 masih menjalani perawatan di RSUD Yunus Bengkulu dan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Dia mengatakan, pasien di ruang isolasi RSUD Yunus Bengkulu mengalami over kapasitas dari daya tambung 50 tempat tidur. Hal ini menyabebkan petugas kesehatan kewalahan.

Untuk mengatasi masalah ini, Rohidin bersama Dinkes setempat telah menetapkan Bapelkes menjadi rumah sakit darurat virus corona. Bapelkes milik Dinkes Bengkulu ini memiliki sekitar 60 kamar dengan daya tampung sekitar 100 orang lebih.

Dengan ditetapkan Bapelkes sebagai rumah sakit darurat Covid-19, maka pasien baru tidak lagi dirujuk ke RSUD Yunus Bengkulu, tapi dirawat di Bapelkes setempat. Namun, pagi pasien Covid-19 kategori berat dirujuk ke RSUD Yunus Bengkulu. Alasanya, alat kesehatan di Bapelkes Bengkulu tidak tersedia.

Untuk menekan penamabahan kasus Covid-019 di Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah meminta masyarakat mematahui protokol kesehatan bila keluar rumah.

Sementara Kepala Satpol PP Bengkulu, Murlin Humizar mengatakan, pihaknya bersama anggota TNI dan Polri akan meningkatkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat umum, rumah makan, restoran dan kafe, termasuk tempat wisata pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Jika ditemukan warga tidak memakai masker dan menjaga jarak akan diberikan saksi tegas berupa denda uang tunai dan sanksi sosial sesuai Pergub Bengkulu No 20 tentang penertiban protokol kesehatan.

Demikian pula bagi usaha rumah makan, restoran dan kafe yang tidak taat menerapkan protokol kesehatan akan diberikan sanksi denda Rp 1 juta dan pencabutan izin usaha.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY