Gugat Pemkot Makassar ke PN, Pedagang Pasar Sentral Tuntut Ganti Rugi Rp 1,8 Triliun

0

Pelita.Online,

MAKASSAR – Aliansi Pedagang Pasar Sentral resmi menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan PT. Melati Tunggal Inti Raya terkait perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (6/11/2018).

Kuasa hukum Aliansi Pedagang Pasar Sentral Erwin Kallo mengatakan, daftar gugatan terhadap Pemkot Makassar dan PT. MTIR dengan nomor perdata 376. Para pedagang menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,8 trilliun.

“Dengan perincian ganti rugi satu kios Rp 100 juta di kali 1800 pedagang. Jadi kita tuntut atas penderitaan yang dialami pedagang,” kata Erwin Kallo.

Erwin mengungkapkan, masalah Pasar Sentral terjadi karena adanya kesalahan berpikir dari pihak Pemkot Makassar. Menurut Erwin, tanah di Pasar Sentral merupakan milik pedagang yang dibuktikan dengan sertifikat.

“Pemkot berpikir itu tanah masih asetnya, kami bisa buktikan secara hukum bahwa itu bukan aset Pemkot berdasarkan sertifikat yang ada,” ujar Erwin.

Selain itu, lanjut Erwin, yang menjadi masalah sebenarnya adanya selisih harga yang begitu jauh. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) harga lods di New Makassar Mall hanya Rp 33 juta.

Namun, dikatakan Erwin pihak PT. MTIR selaku pengembang New Makassar Mall menetapkan harga Rp 42 juta per meter bahkan sampai Rp90 juta per meternya.

“Ini yang penting kenapa ini masalah terjadi karena adanya selisih harga yang terlalu jauh,” kata Erwin Kallo.

POJOKSULSEL.com

LEAVE A REPLY