Guru Matematika SD Swasta di Surabaya Ditangkap Polisi karena Cabuli 8 Siswa

0

Pelita.online – Seorang guru matematika di sekolah dasar swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena mencabuli delapan siswa. Rata-rata korban masih berumur 10-12 tahun dan terdiri atas tiga perempuan dan lima laki-laki.

NH (40) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus pencabulan. Kasus ini terungkap setelah salah satu siswa mengadu ke orang tua lantaran merasa sakit di alat vital.

Orang tua korban segera memeriksakan anaknya ke dokter. Akhirnya diketahui jika korban dicabuli oleh gurunya.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardiansyah Satrio Utomo mengatakan, polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku. “Kepada polisi, NH berdalih ingin membersihkan dan memandikan korban-korbannya yang masih awam terhadap kegiatan seksual,” katanya, Kamis (12/3/2020).

Lantaran masih anak-anak, pelaku memanfaatkannya dengan melakukan tindakan cabul. Pelaku meraba-raba bagian tubuh para muridnya.

“Pencabulan dilakukan sejak akhir 2019 hingga awal 2020 atau sekitar lima bulan. Kami tengah mendalami untuk mencari tahu adakah korban lain,” katanya.

Dihadapan penyidik, NH mengaku menyesali atas perbuatan yang telah dia lakukan. “Saya menyesal,” katanya.

Atas perbuatannya, NH dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016 junto pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua, atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY