Hadiri Praperadilan Eddy Rumpoko, DPRD Kota Batu Dianggap Tak Pro Antikorupsi

0

Jakarta, Pelita.Online – Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko melayangkan gugatan praperadilan kepada KPK. Dalam sidang perdana itu, kehadiran pimpinan dan anggota DPRD Kota Batu dinilai tak mendukung pemberantasan korupsi.

“Yang jelas secara etika itu tidak dibenarkan. Apalagi kalau menggunakan anggaran DPRD,” kata Koordinator Badan Pekerja MCW Fahruddin kepada detikcom, Kamis (9/11/2017).

Menurut MCW, semestinya para wakil rakyat dan Pemkot Batu fokus pada penyelenggaraan program daerah. Daripada menghadiri persidangan yang secara tak langsung tak mendukung pemberatasan korupsi oleh KPK.

“Seharusnya DPRD dan Pemkot Batu fokus pada penyelenggaraan program daerah. Bukan malah datang ke sidang ER (yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan ini menjadi preseden buruk yang seharusnya memberikan support kepada KPK,” tegasnya.

MCW menilai jika alasan DPRD ingin mengetahui proses persidangan itu tak masul akal. “Kalau alasannya itu saya kira tidak dapat dibenarkan, karena proses hukum atau sidang bisa di check melalui website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara langsung, tanpa harus datang berbondong-bondong begitu,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Batu Hari Danah Wahyono mengaku, kehadiran dirinya bersama pimpinan DPRD untuk mengetahui secara langsung proses hukum tengah berjalan.

“Kami ingin tahu prosesnya, untuk bisa disampaikan kepada masyarakat Kota Batu. Kan lucu jika ada yang tanya, terus kita tidak tahu. Kesana bukan plesir, karena kita gunakan uang pribadi,” tegasnya terpisah.

Danah menyebut, banyak pejabat Pemkot Batu hadir dalam sidang perdana itu. Termasuk Plt Wali Kota Batu Punjul Santoso. “Kita bukan konteksnya memberikan dukungan kepada pemohon praperadilan (Eddy Rumpoko). Sidang pun ditunda karena termohon tak hadir. Banyak pejabat Pemkot Batu juga hadir,” ujar politisi dari Gerindra ini.

Selain Hari Danah, Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edy, bersama anggota DPRD lain turut hadir dalam persidangan digelar di PN Jakarta Selatan tersebut.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapannya oleh KPK. Sidang perdana terpaksa ditunda karena lembaga anti rasuah tak hadir selaku termohon.

Detik.com

LEAVE A REPLY