Suap ‘Sapi Kambing’, Pengacara Didakwa Suap Panitera PN Jaksel

0

Jakarta, Pelita.Online – Pengacara PT AMDI (Aqua Marine Divindo Inspection) Akhmad Zaini didakwa memberi uang Rp 425 juta kepada panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi. Uang tersebut untuk mempengaruhi hakim agar menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd (EJFS).

“Memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang seluruhnya sebesar Rp 425 juta, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Tarmizi,” kata jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017).

Pada 4 Oktober 2016, Kresno mengatakan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd mengajukan gugatan terhadap PT AMDI untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar USD 7,603 juta dan SGD 131 juta. Majelis hakim yang menangani perkara ini ketua majelis Djoko Indiarto, hakim anggota Tursina Aftianti yang diganti dengan Agus Widodo, dan hakim anggota Sohi yang diganti Sudjarwanto, serta panitera pengganti Tarmizi.

“Adanya gugatan tersebut, Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik menunjuk kuasa hukum Akhmad Zaini and Partners untuk menghadapi gugatan di PN Jakarta Selatan dan sekaligus mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada PT EJFS agar membayar kewajiban PT AMDI sebesar USD 4,9 juta,” kata jaksa.

Kemudian, menurut jaksa, Akhmad Zaini menemui Tarmizi di ruang panitera pengganti PN Jaksel untuk menyampaikan pesan PT AMDI dibantu oleh majelis hakim dalam perkara tersebut. Tarmizi pun menanggapi permintaan Akhmad Zaini dan disampaikan ke majelis hakim.

“Selanjutnya Akhmad Zaini memberikan uang Rp 25 juta kepada Tarmizi yang diserahkan pada 20 Juni 2017 melalui transfer bank atas nama Tedy Junaedi selaku petugas kebersihan di PN Jaksel yang dipinjam Tarmizi. Kemudian Akhmad Zaini kembali menghubungi Tarmizi meminta bertemu setelah Lebaran,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa mengatakan, Tarmizi pergi dengan keluarga ke Surabaya difasilitasi oleh Akhmad Zaini atas persetujuan PT AMDI. Di Surabaya, Akmad Zaini meminta Tarmizi mengabulkan tiga paket permohonan, yaitu gugatan dari PT EFJS ditolak, gugatan rekonpensi PT AMDI diterima, dan sita jaminan diajukan PT AMDI diterima.

“Permintaan disanggupi dan untuk itu disiapkan uang Rp 750 juta untuk keperluan meyakinkan majelis hakim supaya memenangkan PT AMDI. Namun Yunus Nafik merasa keberatan karena terlalu mahal sehingga hanya menyetujui Rp 300 juta,” kata jaksa.

Namun uang Rp 300 juta ditolak Tarmizi, kata jaksa kesepakatan kedua belah pihak sebesar Rp 400 juta. Setelah selesai sidang perkara, menurut jaksa, Tarmizi meminta Akhmad Zaini untuk segera merealisasikan permintaannya. Sehingga pemberian uang yang melalui transfer sebesar Rp 425 juta.

Atas perbuatannya, Akhmad Zaini didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Detik.com

LEAVE A REPLY