Hak Masyarakat Harus Dikembalikan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

0

Pelita.online – Hasil kegiatan penyelesaian target operasi sengketa pertanahan harus mengembalikan hak masyarakat, berkeadilan, dan memenuhi kepastian hukum.

Sebab, kegiatan penyelesaian target operasi ini tak hanya berpacu pada jumlah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R B Agus Widjayanto mengungkapkan hal itu dalam siaran pers, Rabu (10/3/2021).

“Kami hadir dan berkomitmen penuh memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat,” tutur Agus.

Agus menerangkan, konflik sengketa pertanahan ini bersifat multi dimensi. Dalam dimensi hukum, permasalahan sengketa pertanahan cukup kompleks karena mengandung persoalan perdata dan pidana.

Bahkan, dia melihat beberapa kasus pertanahan yang cukup menarik di Jawa Timur.

Di wilayah itu, terdapat 40 kasus pemalsuan sertifikat yang dijadikan jaminan kredit dengan nilai masing-masing puluhan juta.

“Karena tidak diperlukan akta hak tanggungan, sehingga tidak dilakukan pengecekan sertifikat tanah,” lanjut dia.

Namun, ketika hendak melakukan pengajuan kredit untuk kedua kali baru dilakukan pengecekan dan hasilnya sertifikat tanah tersebut terbukti palsu.

Sebab, nama-nama yang tercetak pada sertifikat tidak sesuai dengan yang ada di buku tanah.

Sementara itu, Ketua Panitia Rapat Pra Ops Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Shinta Purwitasari mengungkapkan, sudah ada 61 target operasi penanganan kejahatan pertanahan.

Jumlah target operasi ppenanganan kejahatan pertanahan tersebut meurpakan hasil usulan dari Kantor Wilayah BPN di seluruh Indonesia.

“Sejak 2018, kami melihat kurva penanganan sengketa tanah yang terindikasi mafia tanah mulai membaik, kami berharap pada tahun ini semakin baik lagi,” pungkas Shinta.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY