Hakim MK Terbelah Menyikapi Provisi UU MD3

0

Jakarta, Pelita.Online – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengeluarkan putusan sela atau provisi yang diajukan pemohon uji materi Pasal 79 ayat (3), Pasal 199 ayat (3), dan Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang uji materi pasal tersebut yang digelar di MK, Jakarta Pusat, kemarin.

“Sidang dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 terhadap UUD 1945 dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi,” kata Anwar seperti dilansir Media Indonesia, Kamis 14 September 2017.

Putusan mengenai provisi tersebut, lanjut Anwar, diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), Rabu 6 September yang dihadiri 8 dari 9 hakim konstitusi. Hakim Saldi Isra berhalangan hadir karena tengah menjalankan ibadah haji.

Empat di antaranya menyatakan menolak putusan provisi, yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, dan Wahiduddin Adams. Empat lainnya, yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Maria Farida Indrati, menyatakan provisi memiliki alasan untuk dikabulkan.

Karena jumlah hakim yang menolak dan mengabulkan provisi berimbang, keputusan akhir diserahkan kepada Ketua MK Arief Hidayat. “Suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan. Maka permohonan putusan provisi dinyatakan ditolak,” jelas Anwar.

Putusan provisi diajukan Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR selaku pemohon dalam perkara tersebut.

Tim terdiri dari mantan pemimpin KPK Busyro Muqqodas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

“Seharusnya semua hakim hadir. MK kan bisa menunggu Saldi Isra pulang dari ibadah haji. Tentu kita kecewa, tapi kita punya strategi menindaklajuti penolakan MK mengeluarkan provisi,” ujar koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz.

Ditemui di tempat yang sama, anggota komisi III DPR Arsul Sani meminta pihak pemohon menghormati keputusan MK.

“Kita sudah sepakat memilih MK untuk menyelesaikan perkara itu,” cetus dia.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY