RUU Penyadapan Harus Berorientasi Penguatan Pemberantasan Korupsi

0

Jakarta, Pelita.Online – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengingatkan RUU Penyadapan memuat materi yang berorientasi penguatan pemberantasan korupsi. Ia setuju penyadapan perlu mendapat persetujuan pimpinan pengadilan.

“Namun, kalau untuk OTT (operasi tangkap tangan) kasus gratifikasi dan suap yang sudah jelas targetnya, ya tidak perlu minta izin pengadilan,” ujar Chudry, Kamis 14 September 2017.

Sebaliknya, apabila penyadapan dilakukan terhadap seseorang untuk kasus yang terkesan pribadi, misalnya persoalan rumah tangga, pertengkaran, dan perselingkuhan, sejatinya perlu mengantongi izin pengadilan. Menurut dia, ranah privasi tetap harus dilindungi agar tidak terjadi pelanggaran HAM. Izin juga diperlukan jika penegak hukum akan melakukan pengembangan kasus dengan mencari informasi dari orang lain selain tersangka atau calon tersangka.

Chudry memandang perlunya pembedaan tegas antara penyadapan dan OTT. “Kalau OTT minta izin dulu, ya keburu kabur tergetnya. Intinya semua instansi penegak hukum harus mengikuti aturan yang berlaku,” ucap dia.

Wacana penyusunan RUU tentang Tata Cara Penyadapan mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 September.

Menurut anggota Komisi III DPR dari F-PPP Arsul Sani, DPR bakal menggelar sejumlah focus group discussion (FGD) guna menghimpun masukan publik dalam rangka menyusun RUU Penyadapan. Selain perwakilan lembaga terkait seperti KPK, BIN, kepolisian, kejaksaan, BNPT, dan BNN, DPR juga bakal mengundang akademisi dan pakar hukum.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun berharap penyusunan RUU Penyadapan memperhatikan kewenangan penyadapan yang telah dimiliki oleh BNN, kejaksaan, Polri, dan KPK.

“Jangan sampai nanti menabrak atau tumpang tindih dengan perundangan dan kewenangan yang sudah ada,” kata Tama.

Dia berharap hukum yang bersifat khusus (lex specialis) yang mengatur KPK harus diperhatikan dalam RUU tersebut. Pandangan terhadap korupsi sebagai extra ordinary crime jangan dibuat menjadi generalis dalam RUU tersebut.

“Kalau memang dia (korupsi) masih dipandang sebagai lex specialis, RUU tersebut juga harus perhatikan dan tunduk pada lex specialis yang sudah ada,” tegasnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya tidak memandang hal itu sebagai upaya menghambat kinerja KPK. Pasalnya, pembuatan RUU tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Itu tidak untuk melemahkan, tetapi memang ada putusan MK yang mengatakan penyadapan perlu pengaturan melalui undang-undangnya,” ucap Basaria.

Awalnya, kata dia, yang memiliki tugas mengaudit penyadapan KPK ialah Kementerian Kominfo. Namun, menurut MK hal itu tidak bisa diatur oleh peraturan di bawah undang-undang.

Menurut Basaria, KPK justru menginginkan adanya RUU tersebut untuk memperjelas penyadapan. Namun, KPK tidak bisa terlibat dalam prosesnya karena pembuatan UU wewenang eksekutif dan legislatif.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY