Handang dan Daftar Tuntutan Pegawai Pajak yang Terjerat Korupsi

0
Handang Soekarno./ Sumber foto : TEMPO.CO

JAKARTA, Pelita.Online – Handang Soekarno menambah daftar panjang pegawai pajak yang duduk di kursi pesakitan. Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak itu dituntut 15 tahun penjara karena dinilai KPK menerima suap Rp 1,9 miliar untuk memainkan nilai wajib pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.

Dalam catatan detikcom, Kamis (22/6/2017), beberapa nama pegawai pajak yang dituntut di atas 10 tahun penjara di antaranya adalah Gayus Tambunan. Direktorat Banding dan Keberatan Pajak memainkan nilai pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT).

Awalnya ia divonis bebas oleh PN Tangerang, yang belakangan terungkap ia menyuap majelis hakim. Gayus pun akhirnya diadili lagi di PN Jaksel dan dituntut 20 tahun penjara. Sayang, majelis yang diketuai Albertina Ho hanya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.

“Kenapa hanya dihukum tujuh tahun. Jika dikuatkan, paling lama hanya menjalani empat tahun, mana ada koruptor takut?” ungkap penggiat antikorupsi Todung Mulya Lubis kala itu.

Selain Gayus, ada pula senior Gayus yang ikut terjerat korupsi yaitu Bahasyim. Selama menjabat sejak 2004-2010, Bahasyim dinilai merugikan keuangan negara sebanyak Rp 64 miliar. Jaksa mengajukan tuntutan 15 tahun penjara dan MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ke Bahasyim.

Ada pula pegawai pajak Dhana Widyatmika. Permainan Dhana terbongkar atas kejelian Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus itu. Pegawai Ditjen Pajak tersebut bekerja sama dengan Herly Isdiharsono ‘main mata’ saat menangani pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.

Seharusnya PT Mutiara Virgo membayar pajak Rp 120 miliar, tapi hasil lobi-lobi jahat menyepakati PT Mutiara Virgo cukup membayar Rp 30 miliar.

Atas hal itu, Dhana akhirnya dituntut 12 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Dhana divonis 13 tahun penjara. Tapi hukuman Dhana ringankan menjadi 10 tahun penjara.

Selain Dhana, Koordinator Pelaksana PPn Perdagangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palmerah, Jakarta Barat, Herly Isdiharsono juga terseret ikkut mengakali kewajiban pajak PT Mutiara Virgo. Awalnya Herly hanya dituntut 8 tahun penjara tapi hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh Artidjo Alkostar-MS Lumme dan LL Hutagalung.

Sementara itu, mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno, dituntut 5 tahun penjara. Ia menerima suap sebesar Rp 280 juta terkait pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Tommy dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Detiknews

LEAVE A REPLY