Hasto Beberkan Alasan PDIP Dukung Harun Masiku Gantikan Nazarudin

0

Pelita.online – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku, memberikan penjelasan kepada penyidik KPK mengenai alasan partai berlambang banteng itu memilih Harun Masiku dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR-RI terpilih 2019-2024 dari Nazaruddin Kiemas ke Harun Masiku.

Hasto menyebut, Harun Masiku sosok yang baik dan cocok untuk menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas pada Pileg 2019 di Dapil Sumsel “Jadi, kami juga memberikan keterangan terkait hal tersebut mengapa saudara Harun, kami juga berikan keterangan karena yang bersangkutan punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi di dalam international economic law,” ungkap Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Dalam sidang pleno, KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia yang juga caleg dari PDIP. Sebab, Riezky meraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin di Dapil Sumsel 1. Namun keputusan KPU bertentangan dengan PDIP yang menginginkan Harun sebagai pengganti Nazarudin. Padahal, suara Harun terlampau jauh di bawah Riezky Aprilia.

Menurut Hasto, pihaknya tetap memilih Harun Masiku selain memiliki track record yang baik. Hal itu didukung dengan pengalaman sejenis ketika PAW atas nama almarhum Sutradara Ginting yang dilakukan sesuai ketentuan perundangan. “Ketika almarhum Sutradara Ginting juga meninggal kan dan kami limpahkan suaranya kepada kader yang menurut partai terbaik,” jelasnya.

Maka dari itu, meski suara Harun dan Nazarudin terpantau jauh, Hasto yakin dengan pengalaman PAW pada almarhum Sutradara Ginting bisa terealisasikan untuk Harun. “Ya sama waktu Bapak Ginting digantikan oleh Pak Irvansyah, Pak Irvansyah juga memiliki suara yang lebih dikit,” ungkapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih 2019-2024. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka sebagai penerima yakni, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

 

Sumber : Sindonews.com

LEAVE A REPLY