Heboh Baliho HRS Diturunkan TNI, Benarkah FPI akan Dibubarkan?

0

Pelita.online – Beredar video viral sejumlah orang berbaju loreng-loreng menurunkan baliho atau banner bergambar imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Belakangan, orang berseragam mirip tentara itu adalah benar anggota TNI.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Sang Jenderal mengakui, sekelompok orang berbaju loreng yang menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab adalah personel TNI.

Bahkan ia menegaskan, anggota TNI yang menurunkan baliho-baliho Rizieq Shihab yang banyak terpampang di sejumlah tempat atas perintah dirinya.

Dia menegaskan kalau perlu, pemerintah bisa membubarkan FPI pimpinan Habib Rizieq.

“Kalau perlu, FPI bubarkan saja. Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri,” kata Dudung setelah apel kesiagaan pasukan bencana di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Terkait upaya pembubaran FPI itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memberikan penjelaskan. Kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Kepala KSP Moeldoko tak memerintahkan adanya pembubaran ormas FPI pimpinan Habib Rizieq Shihab.

“Tidak ada (Presiden atau Moeldoko Instruksikan Bubarkan FPI). FPI sebagai organisasi masih,” ujar Donny saat dihubungi wartawan , Jumat (20/11/2020).

Kendati demikian, kata Donny, proses penegakkan hukum tetap dilakukan jika ormas melakukan pelanggaran. Pelanggaran ormas yang dimaksud Donny yakni melakukan persekusi, aksi sweeping dan main hakim sendiri.

“Yang ada adalah proses penegakan hukum, artinya kakau ada yang melanggar, melakukan persekusi, sweeping, main hukum sendiri tentu ada hukum yang akan dikenakan,” ucap dia.

Tak hanya itu, Donny menuturkan penegakkan hukum merupakan ranah dari aparat kepolisian. Namun aparat TNI dapat diperbantukkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban suatu wilayah.

“Saya juga mengatakan bahwa FPI itu ranahnya ranah penegakkan hukum, tapi TNI bisa di BKO-kan bila dirasa perlu, TNI kan sifatnya membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban satu wilayah tertentu,” tutur Donny.

Prajurit TNI menurunkan spanduk bergambar Habib Rizieq Shihab saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Prajurit TNI menurunkan spanduk bergambar Habib Rizieq Shihab saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Donny menyebut, aparat keamanan seperti TNI dan Polri sudah disumpah untuk menjaga keutuhan NKRI.

Tetapi, jika ada ormas yang berpeluang atau ingin menggangu perdamaian dan persatuan Indonesia, TNI atau Polri harus bertindak.

“Jika ada ormas yang berpeluang atau ingin merusak persatuan, mengganggu perdamaian, keamanan, sebagai alat negara yang disumpah untuk setia kepada NKRI dan UUD 45, harus berlaku sesuatu terhadap itu,” katanya.

Lebih lanjut, Donny menuturkan secara perundang-undangan, Kemendagri memiliki kewenangan membubarkan ormas.

Namun jika ormas tersebut berlaku semena mena, penegakkan hukum tetap dilakukan.

“Artinya, secara perundang-undangan Kemendagri yang punya kewenangan membubarkan sebuah ormas. Tetapi jika memang ormas ini berlaku semena-mena, merasa bebas hukum, dan menyebabkan keresahan, tentu saja penegakan hukum yang dilakukan,” tutur dia.

Donny kemudian menyebut pernyataan Pangdam harus dipersepsikan sebagai seseorang yang memiliki tanggungjawab keamanan di wilayah teritorial .

Karena FPI, Kata Donny, selama ini dianggap meresahkan dan menggangu ketertiban dan keamanan.

“Jadi Pangdam saya kira tepat bahwa dia (Pangdam Jaya) ingin menindak FPI jika terus menerus melakukan keresahan, mengganggu perdamaian, persatuan, terus menerus membangkan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya menambahkan.

 

Sumber : antaranews.com

LEAVE A REPLY