Hukum Sepekan: Idrus Marham, Eks Bos Pertamina Lepas hingga Prolegnas 2020

0

Pelita.online – Sepanjang sepekan terakhir, jagat peradilan Indonesia diwarnai berbagai putusan memancing emosi publik. Selain itu, DPR juga mengesahkan Prolegnas 2020 yang berisi berbagai rancangan UU yang bisa berdampak luas.

Seperti pada Senin (2/12/2019), Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dari 5 tahun penjara jadi 2 tahun penjara. MA menyatakan Idrus menerima suap Rp 2,5 miliar dari Johanes Kotjo, tapi peran Idrus tidaklah signifikan dalam proyek Riau-1.

Majelis kasasi yang mengadili adalah Suhadi sebagai ketua, dibantu Abdul Latif dan Krishna Harahap sebagai hakim anggota.

“Menurut majelis hakim kasasi, kepada terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor, yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

Hukum Sepekan: Idrus Marham, Eks Bos Pertamina Lepas hingga Prolegnas 2020Foto: Ferederick Siahaan (ari/detikcom)

Di hari yang sama, majelis yang sama juga melepaskan eks Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick ST Siahaan dan eks Manajer Merger Pertamina Bayu Kristanto. Keduanya sebelumnya dihukum 8 tahun penjara di kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 sehingga merugikan negara Rp 568 miliar.

“Terdakwa menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) sebagai penjamin (guarantor) berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina sehingga tanggung jawab tetap ada pada pemberi mandat,” ujar Andi Samnsan Nganro.

Bagaimana dengan Karen? Ia dihukum 8 tahun penjara di PN Jakpus dan PT Jakarta. Saat ini masih mengajukan proses kasasi.

Hukum Sepekan: Idrus Marham, Eks Bos Pertamina Lepas hingga Prolegnas 2020Foto: Lamhot Aritonang

Di Senayan, Pemerintah dan DPR menyetujui Prolegnas 2020. Disepakati 50 RUU, dan 15 di antaranya masuk prioritas tahun 2020 usulan pemerintah:

1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
4. RUU tentang Pemasyarakatan
5. RUU tentang Bea Materai
6. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
7. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
8. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
10. RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal
11. RUU tentang Ibukota Negara
12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
15. RUU tentang Perkoperasian

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY