Ikatan Apoteker Ingatkan untuk Tak Mengedarkan Obat Maag Ranitidin

0

Pelita.online – Berdasarkan perkembangan terkini, obat maag ranitidin telah ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. BPOM telah melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, dan mengedarkan obat yang ada kaitannya dengan temuan cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) ini. Cemaran tersebut dalam jangka panjang berisiko memicu kanker.

Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Nurul Falah E.P, menegaskan telah menghimbau para apoteker di Indonesia untuk tidak lagi mengedarkan ranitidin pada pasien atau masyarakat. Menurutnya, hal ini telah disampaikan kepada apoteker di seluruh Indonesia.

“Kami menghimbau kepada para apoteker di apotek di Indonesia, jangan mengedarkan ranitidin lagi kepada pasien atau masyarakat. Meskipun izin edarnya ada dan masih legal, tapi sudah tidak diperbolehkan untuk diedarkan,” katanya pada detikcom di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Izin edar dari obat maag ranitidin ini akan dicabut setelah 80 hari saat ranitidin terbukti berbahaya. Untuk saat ini, obat-obatan ranitidin dibekukan untuk tidak diedarkan, hingga hasil akhirnya terlihat.

“Dengan edaran yang kami IAI ataupun BPOM di 34 provinsi telah sebarkan menjadi himbauan yang harus dipatuhi dan dimengerti para apoteker di seluruh Indonesia. Dengan harapan tidak ada lagi ranitidin yang beredar sampai status finalnya keluar,” ujarnya.

Hingga saat ini, semua jenis obat maag ranitidin masih dalam tahap evaluasi. Hal ini dilakukan untuk menentukan status dari obat lambung sejuta umat ini.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY