Independensi KPK Diminta Tak Diganggu Gugat

0

Pelita.online – Penolakan terhadap revisi UU KPKmakin meluas. Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kalimantan Tengah menolak KPK dilemahkan dan memberikan pernyataan sikap.

“Kami datang hari ini, menyatakan sikap bahwa kami menolak revisi UU KPK, menolak upaya pelemahan terhadap KPK dan kita juga menyatakan secara terbuka bahwa AMM Kalteng bersama KPK, ini bentuk dukungan kami,” kata Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Kalteng, Priyono, dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip pada Minggu (15/9/2019).

Ada tiga poin yang menjadi pernyataan sikap serta dukungan kepada KPK. Pertama, menolak revisi UU KPK. Kedua, tolak segala bentuk upaya pelemahan KPK. Ketiga, AMM Kalteng Bersama KPK.

Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalteng, Kurniawan, berharap independensi KPK tidak diganggu-gugat oleh siapapun dan pihak manapun. KPK harus bebas dari intervensi. KPK jangan sampai dijadikan lembaga Pemerintah Pusat. Selain itu jika pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN, maka hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.

“Kami pertegas, independensi KPK jangan sampai diganggu-gugat, KPK harus bebas dari intervensi dari siapapun dan dari pihak manapun,” jelas Kurniawan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY