Indonesia Ancam Boikot Eropa, Luhut: Tidak Ada Toleransi

0

Pelita.Online – Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah-langkah keras dalam merespons diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa terhadap komoditas sawit dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk memboikot produk-produk Uni Eropa di Tanah Air.

Dalam media briefing bertajuk “Diskriminasi Uni Eropa terhadap Kelapa Sawit” yang mengundang puluhan perwakilan perusahaan Eropa, Luhut menjelaskan, Indonesia membutuhkan sekitar 2.500 unit pesawat terbang sekelas A320 dalam 20 tahun ke depan dengan nilai lebih dari US$ 40 miliar.

Kebutuhan armada pesawat itu, tegas Luhut, dapat menciptakan 250 juta lapangan kerja di AS dan Uni Eropa.

Indonesia juga banyak mengimpor bus dan truk Scania dari Uni Eropa serta sedang mempertimbangkan pembelian rangkaian kereta dari Polandia.

“Jika kita didiskriminasi begini dan hampir 20 juta rakyat kita, terutama petani kecil ikut terdampak, tentu kita akan bereaksi. Kita bukan negara miskin, kita negara berkembang dan punya potensi yang bagus. Tidak ada toleransi, ini untuk kepentingan nasional,” ujar Luhut dalam acara yang digelar di Kementerian Luar Negeri, Rabu (20/3/2019).

Diskriminasi Sawit, Indonesia Ancam Boikot EropaFoto: Konferensi Pers EU Sawit, 18 Maret 2019 di Gedung Kemenko Perekonomian.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution juga menegaskan hal yang sama. Menurutnya, selain akan menggugat kebijakan Renewable Energy Directives II (RED II) beserta aturan teknisnya melalui Badan Penyelesaian Sengketa WTO, Indonesia bisa saja memboikot produk-produk Uni Eropa

Guerénd mengatakan, seharusnya kedua belah pihak bisa mencapai solusi yang sama-sama menguntungkan terkait industri sawit yang berkelanjutan, bukan yang akan merugikan kedua belah pihak.

“Kami percaya perdagangan dan investasi baik untuk kedua belah pihak. Jangan lupa, perusahaan Eropa memperkerjakan lebih dari 1,1 juta orang di sini. Dan kalau [pemerintah RI] berhasil menarik lebih banyak investasi Eropa di sini, akan lebih banyak tenaga kerja Indonesia yang terserap,” ujar Guérend dalam kesempatan yang sama.

Dia menegaskan Uni Eropa tidak berniat menerapkan proteksionisme terhadap komoditas kelapa sawit, melainkan hanya mensyaratkan produk sawit berkelanjutan yang tersertifikasi untuk kepentingan bahan bakar nabati (biofuel).

“Kalau Indonesia mau menggugat melalui WTO, saya pikir itu langkah yang tepat. Kami tentu ingin meningkatkan perdagangan dengan Indonesia lebih jauh, baik sawit maupun produk lainnya, tapi melalui cara-cara yang berkelanjutan, yang terbaik bagi planet kita,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam rancangan terbaru regulasi RED II yang disahkan pada 13 Maret lalu, Komisi Eropa menyimpulkan bahwa perkebunan kelapa sawit telah mengakibatkan deforestasi besar-besaran.

Oleh karena itu, pemerintah Uni Eropa akan menghapus secara bertahap pemakaian biofuel berbasis CPO hingga 0% pada 2030.

Hasil kajian Komisi Eropa menyatakan bahwa 45% dari ekspansi perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2008 telah berujung pada kehancuran hutan, lahan gambut (peatlands) dan lahan basah (wetlands) serta menghasilkan emisi gas rumah kaca secara terus-menerus.

Adapun kajian tersebut menyebutkan bahwa hanya 8% dari ekspansi produksi minyak kedelai (soybean oil) dan 1% dari minyak rapeseed dan bunga matahari (sunflower oil) yang berkontribusi pada kerusakan yang sama, seperti dilansir dari Reuters. Tiga komoditas ini merupakan kompetitor sawit dalam pasar minyak nabati global.

Komisi Eropa sendiri menetapkan angka 10% sebagai batas untuk menentukan produksi tanaman minyak nabati mana yang lebih berbahaya bagi lingkungan. Ketentuan ini diterapkan melalui kriteria indirect land use change (ILUC) yang oleh negara-negara produsen CPO seperti Indonesia dan Malaysia disebut sebagai kriteria yang cacat secara ilmiah dan tidak diakui secara universal.

Dalam waktu dua bulan sejak 13 Maret lalu, rancangan regulasi RED II yang diajukan Komisi Eropa akan dibawa ke dalam persidangan Parlemen Eropa untuk disahkan menjadi suatu regulasi dengan kekuatan hukum yang mengikat.

Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menunjukkan, Indonesia mengekspor 4,78 juta ton CPO ke Uni Eropa sepanjang tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sekitar 61% di antaranya digunakan untuk biofuel.

cnbcindonesia.com

LEAVE A REPLY