Ini Aturan Baru Sistem Kerja ASN Berdasarkan Zona Risiko

0

Pelita.online – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru. Ketentuan ini diharapkan dapat mengurangi risiko penuluaran Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah.

“Sistem kerja baru bagi ASN dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB 67/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PAN dan RB 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru. SE 67/2020 diterbitkan pada 4 September 2020. “Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ungkap Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan pengaturan sistem kerja baru bagi ASN, dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, paling banyak 100%. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75%.

Tjahjo menambahkan untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50%. Sementara untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25%.

Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Tjahjo berharap SE Menteri PAN dan RB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Menteri Tjahjo kembali mengingatkan seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Namun, tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.

“ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak,” tegas Tjahjo.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY