Ini Daftar Ribuan Item Aset First Travel yang Dirampas Negara

0

Pelita.online – Negara merampas aset-aset First Travel hasil kejahatan. Ini daftar ribuan item yang dirampas negara.

Uang puluhan miliar rupiah milik jemaah yang masuk ke First Travel ‘dicuci’ oleh Andika dan Anniesa sedemikian rupa untuk keperluan pribadi. Namun uang jemaah itu bukannya dikembalikan ke jemaah malah dirampas ke negara.

Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11/2019). Duduk sebagai terdakwa Andika dan istrinya, Anniesa. Andika dihukum 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang ratusan barang bukti First Travel yang telah berlandaskan hukum tetap. Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY