Ini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal Dugaan Suap Pegawai Ditjen Pajak

0

Pelita.online – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini, Rabu, 3 Maret 2021, memberikan penjelasan atas dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Dalam konferensi pers soal dugaan suap yang diperkirakan mencapai nilai miliaran rupiah itu, ia didampingi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati.

Konferensi pers itu digelar virtual melalui akun YouTube resmi Kementerian Keuangan tanpa ada agenda tanya jawab. Berikut pernyataan lengkap Sri Mulyani.

Sehubungan dengan pemberitaan pada media tanggal 2 maret 2021 mengenai penyidikan oleh Komisi Pemberantarsan Korupsi atau KPK atas dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyampaikan hal sebagai berikut:

Pertama, Kemenkeu mengapresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah KPK yang juga disertai unit kepatuhan internal di lingkungan Kemenkeu yang telah kerja sama untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Pengaduan masyarakat atas dugaan suap tersebut terjadi pada 2020 awal, yang kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK untuk melakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut.

Kami di Kemenkeu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan pegawai Ditjen pajak dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Kemenkeu tidak mentoleransi terhadap tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan seluruh di lingkungan Kemenkeu.

Terhadap pegawai ditjen pajak yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya, agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK. Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN.

Dengan langkah tersebut, diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif pada kinerja Ditjen Pajak.

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY