Ini Penyebab Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara

0

Pelita.online – Polisi kembali menangkap Habib Bahar bin Smith. Dia ditangkap pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB karena melanggar asimilasi.

“Ya yang bersangkutan dikembalikan ke lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia dijemput petugas lapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor,” kata Kadiv Pas Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Haris.

Saat disinggung seperti apa pelanggarannya, Aris tidak menjelaskan hal tersebut.

“Program assimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan assimilasi,” kata Aris.

Lebih lanjut Aris mengatakan, Bahar akan kembali menjalani masa tahanannya.

Untuk diketahui, Habib Bahar baru keluar dari penjara beberapa jam yang lalu dari Lapas Pondok Rajeg.

Dia sebelumnya divonis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

 

Sumber :  iNews.id

LEAVE A REPLY