Inspeksi Pabrik Besi, Petugas DLH DKI Cek Cerobong Asap

0

Pelita.online – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan inspeksi lanjutan di industri peleburan besi PT Hong Xin Steel. Sejumlah petugas mengecek cerobong asap.

Pantauan  di PT Hong Xin Steel, Pulo Gadung, Jakarta Timur, tim DLH yang dipimpin oleh Kadis LH Andono Warih tiba sekitar pukul 09.50 WIB, Kamis (8/8/2019). Andono langsung menemui pengelola pabrik, sedangkan Polsus Polda Metro Jaya berkeliling ke lokasi pabrik.

Di lokasi, ada sebuah cerobong asap yang menjulang tinggi. Namun tidak terlihat asap yang keluar dari cerobong tersebut.

Kemudian terlihat 3 petugas laboratorium DLH memakai baju merah dan helm kuning bersiap-siap. Mereka berencana naik dan mengecek langsung kondisi cerobong asap.

Berdasarkan informasi, PT Hong Xin Steel sudah pernah mendapat teguran beberapa bulan lalu. Karena itu, Andono mengungkapkan inspeksi kali ini hanya untuk pengecekan ketaatan kondisi cerobong.

“Saat ini kita di lokasi PT Hong Xin Steel, kita lakukan pengukuran langsung di cerobong untuk mengetahui ketaatan yang bersangkutan terhadap batas baku mutu emisi untuk industri ini,” kata Andono kepada wartawan.

Andono mengungkapkan inspeksi hari ini berfokus pada pengecekan langsung cerobong asap. DLH menyiapkan 3 petugas lab untuk terjun langsung mengecek kondisi cerobong.

“Rekan-rekan liat petugas lab lingkungan mempersiapkan diri dan mengambil sampling untuk ukur emisi dari kegiatan industri ini. Dari situ nanti diketahui apa gimana ketaatan yang bersangkutan untuk dilakukan tindakan evaluasi korektif selanjutnya,” ungkapnya.

Dia berharap, dengan inspeksi ini, pemilik industri dan pabrik bisa lebih taat lagi memperhatikan baku mutu cerobong. Selain itu, menurutnya, ini merupakan upaya untuk membersihkan kualitas udara.

“Ini merupakan upaya paksa dari dinas LH kepada cerobong pabrik agar cerobong pabrik lebih bersih lagi, taat dan memenuhi baku mutu, supaya kualitas udara Jakarta bisa lebih baik lagi ke depan untuk masyarakat Jakarta lebih sehat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Anies Baswedan meneken Ingub Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8). Instruksi itu berisi tentang pengendalian kualitas udara Jakarta. Dalam ingub tersebut, Anies memberi perintah kepada beberapa instansi untuk melaksanakan beberapa kebijakan dan langkah-langkah.

Ada tujuh instruksi yang dikeluarkan Anies sebagai langkah pengendalian kualitas udara. Salah satunya, Anies menginstruksikan pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, seperti cerobong industri aktif.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY