Iwapi Tanggapi Positif Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

0

pelita.online – Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi), Dyah Anita Prihapsari menyambut baik lokakarya (workshop) Kemudahan Perizinan Berusaha: Implementasi Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Lokakarya ini diselenggarakan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Ditujukan khusus untuk Iwapi di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023. “Kegiatan hari ini bermanfaat jika ingin menjadi pengusaha yang baik perlu sabar, ulet, dan mampu melihat peluang yang ada,” kata Dyah.

Menurut dia, kemudahan yang dihadirkan UUCK dalam mengurus segala keperluan usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) membawa banyak dampak. Antara lain kemunculan usaha baru kian marak, serta menambah kepercayaan diri pelaku usaha. “Karena dengan memiliki NIB artinya usahanya tersebut dapat diakui sebagai badan usaha.”

Selain NIB, Dalam lokakarya ini Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja juga membahas Seritifikasi Halal dan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). Selain itu, dibuka kesempatan pada anggota Iwapi untuk mengurusakses perizinan berusaha secara langsung (on the spot).

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Tina Talisa mengatakan bahwa kegiatan tersebut melanjutkan arahan Presiden Joko Widodo. “Pak Presiden sering mengulang dalam berbagai kesempatan bahwa UMKM merupakan tulang punggung bagi perekonomian Indonesia,” ucapnya.

Acara yang dihadiri sekitar 226 peserta tersebut digelar dengan mengundang 3 narasumber yaitu Direktur Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Mochmmad Firdaus; Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah; dan Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM, Retno Anggrina Khalista Dewi.

sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY