Putri Ariani Deklarasikan Pemilu 2024 Ramah Difabel, Ini Hak-hak Politik Kelompok Disabilitas Menurut UU

0

pelita.online –  Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia bersama Komisi Nasional Disabilitas  (KND) Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA), dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mendeklarasikan komitmen mereka dalam mendukung Pemilu 2024 yang ramah bagi difabel, Kamis, 6 Juli 2023.

Pembacaan deklarasi yang berisi empat poin komitmen tersebut dipimpin oleh penyanyi muda sekaligus kontestan America’s Got Talent (AGT) 2023 Putri Ariani. “Berkolaborasi untuk pencegahan, pengawasan, dan menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi pada hak-hak politik disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif,” kata Putri seperti dikutip Antara.

Kedua, Bawaslu, KND, PPUA, dan PPDI berkomitmen mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa ujaran kebencian, tanpa politisasi SARA serta tanpa politik uang.

Ketiga, meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat yang benar dan sama tentang kesetaraan penyandang disabilitas dan ragamnya di sektor pemilu. “Keempat, meningkatkan pengawasan partisipatif hak-hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif,” kata Putri Ariani.

Hak-hak politik penyandang disabilitas sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada Bagian Kesembilan undang-undang tersebut, Pasal 13 menyebutkan bahwa hak politik penyandang disabilitas meliputi:

a. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
b. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
c. memilih partai politik dan/ atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
d. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus, organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
e. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
f. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua taha dan/atau bagian     penyelenggaraanya;
g. memperolah Aksesibiltas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
h. memperoleh pendidikan politik.

Meski telah diatur dalam undang-undang, namun masih terdapat hambatan yang dialami kaum difabel. Problem yang muncul antara lain keterbatasan mengakses informasi pemilu, keterbatasan pengetahuan untuk mengakses nama-nama calon anggota legislatif, serta tak tersediannya instrumen teknis pemilu yang mampu menjangkau pemilih disabilitas.

Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi meminta kepada partai politik dan Komisi Pemilihan Umum  untuk melakukan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 ramah penyandang disabilitas.

“Kalau dia buat video, itu diusahakan misalnya video yang ada bahasa isyaratnya untuk penyandang disabilitas rungu,” kata dia dalam talkshow bertajuk “Pemilu yang Ramah HAM, Apa Syaratnya?” dipantau melalui kanal YouTube Berita KBR.

Pramono menyoroti materi sosialisasi dan kampanye pemilu yang selama ini mengandalkan kemampuan untuk melihat berupa poster, spanduk, dan sejenisnya. Padahal, materi sosialisasi tersebut tidak ramah bagi para penyandang tunanetra.

Oleh karena itu, ia meminta kepada partai politik dan KPU untuk mengembangkan ide kreatif. Ide-ide tersebut dapat mencakup jalan keluar agar konten sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 bisa menjangkau beragam kelompok disabilitas, tidak hanya tunanetra dan tunarungu.

sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY