Jadi Akses Penghubung Antar Gedung, Ini Syarat Teknis Bangun Sky Bridge

0

Pelita.Online – Pernahkah Anda mendapati ataupun menggunakan jembatan penghubung antar ruang atau gedung (sky bridge)? Jembatan yang umumnya terdapat di fasilitas publik itu merupakan salah satu sarana aksesibilitas yang perlu disediakan untuk memudahkan pengguna. Tentu dalam pembangunannya pun terdapat kaidah atau persyaratan teknis yang harus terpenuhi demi kenyamanan hingga keselamatan pengguna.

Apabila merujuk Lampiran Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, terdapat beberapa syarat teknis dalam penyediaan jembatan penghubung antar gedung.

  • Harus memenuhi persyaratan pembebanan untuk menjamin keselamatan pengguna dan pengunjung gedung pada saat pembebanan maksimum;
  • Jembatan penghubung antar ruang/antar bangunan harus dapat dilewati oleh pengguna kursi roda atau 2 orang berpapasan dengan lebar paling sedikit 120 centimeter;
  • Jika terdapat perbedaan ketinggian lantai/bangunan, maka jembatan penghubung antar ruang/antar bangunan harus memiliki kelandaian paling besar 6 derajat, atau perbandingan 1:10, dan pada setiap jarak paling jauh 900 centimeter terdapat bagian mendatar dengan panjang paling sedikit 120 centimeter;
  • Jembatan penghubung antar ruang/antar bangunan harus dilengkapi dengan dinding pembatas yang konstruksinya mampu menjamin keselamatan pengguna dan pengunjung gedung, terutama anak-anak;
  • Jembatan penghubung antar ruang/antar bangunan dilengkapi dengan penunjuk arah yang informatif dan mudah dilihat, terutama menuju pintu keluar serta pintu keluar darurat;
  • Jembatan penghubung antar ruang/antar bangunan perlu dilengkapi dengan pencahayaan/iluminasi alami atau artifisial, sensor otomatis hemat energi, dan pencahayaan/iluminasi darurat yang otomatis berfungsi pada saat terjadi keadaan darurat;
  • Jembatan penghubung antar ruang/antar bangunan yang digunakan sebagai jalur evakuasi harus bebas dari segala macam penghalang (barrier free) yang mengganggu pergerakan pengguna dan pengunjung gedung;
  • Penambahan fungsi jembatan penghubung antar ruang/antar bangunan masih dimungkinkan sepanjang tidak mengabaikan keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna dan pengunjung gedung.

    sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY