Jadi Ketua Dewan BPIP, Gaji Megawati Lebih Tinggi Dari Presiden Jokowi

0
Foto: Pontas

Pelita.Online – Presiden RI  Joko Widodo (jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada Rabu, (23/5/2018) lalu. Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa mantan Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri yang kini resmi menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berhak mendapat gaji lebih Rp112 juta setiap bulannya.

Sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati dibantu oleh delapan anggota yang masing-masing mendapatkan gaji Rp100 juta. Mereka yakni mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, mantan Ketua Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.

Kemudian, Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Ketua Dewan Pengawas Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Sudhamek, dosen dan teolog Kristen Protestan Andreas Anangguru Yewangoe dan Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.

Berikut daftar hak keuangan sesuai pejabat BPIP sebagaimana lampiran Perpres Nomor 42/2018:

1. Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp112.548.000 juta

2. Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp100.811.000 juta

3. Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp76.500.000 juta

4. Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp63.750.000 juta

5. Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp51.000.000 juta

6. Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp36.500.000 juta

Besaran gaji Detua Dewan BPIP tersebut lebih besar daripada gaji Presiden dan Wakil Preisden RI yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Gaji Jokowi saat ini adalah sebesar Rp62.740.030, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Angka itu didapat dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan Rp30.240.000 ditambah 32.500.000, sebesar Rp 62.740.030. Sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla, setiap bulan hanya mendapat Rp42.160.000 dari gaji pokok Rp 20.160.000 ditambah tunjangan Rp22.000.000.

islampos.com

LEAVE A REPLY