Jadi Menhan, Prabowo Tak Ambil Gaji dan Tak Pakai Mobil Dinas

0

Pelita.online – Prabowo Subianto tidak akan mengambil gaji yang menjadi haknya sebagai Menteri Pertahanan periode 2019-2024. Hal ini disampaikan oleh Dahnil Anzar, juru bicara Ketua Umum KDP Gerindra melalui akun Twitternya.

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Selain itu, menteri juga berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Diberitakan oleh Kompas.com(25/10/2019), selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Menteri juga berhak memperoleh rumah dinas dan mobil dinas yang harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.

Prabowo disebut tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri Pertahanan.

Dahnil menginformasikan hal ini melalui akun Twitternya seperti dikutip berikut.

“Saya ingin mengkonfirmasikan kpd sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dg informasi yg menyatakan Pak @prabowo tdk akan mengambil gajinya sbg Menteri di @Kemhan_RI adl BENAR.Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara,” tulis Dahnil.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY