Jadi Saksi di KPK, Ignasius Jonan Ditanya Tupoksi Menteri

0

Pelita.online – Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku hanya ditanya penyidik seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pertambangan dan listrik. Jonan diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Sofyan Basir dan Samin Tan.

“Soal tupoksi, tupoksinya kan tupoksi menteri di bidang pertambangan, atau minerba, sudah ada tupoksi di bidang kelistrikan,” kata Jonan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).

Jonan juga mengaku ditanya penyidik mengenai peranannya sebagai menteri ESDM. Penyidik bertanya seputar fungsi ESDM dan fungsi PLN.

“Ditanya peranannya kementerian itu apa, di dalam pertambangan juga, di bidang kelistrikan juga. Persetujuannya sampai mana, mana fungsi kementerian sebagai regulator, mana PLN dan sebagainya,” katanya.

Tapi Jonan tidak menjawab ketika ditanya mengenai uang SGD 10 ribu yang disebut mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih diberikan oleh Jonan melalui stafnya.

Sofyan dan Samin Tan dijerat KPK dalam kasus yang berbeda. Namun, kasus ini sama-sama berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B Kotjo yang terkait suap PLTU Riau-1.

Untuk Samin Tan, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eni Saragih. Dia diduga memberi suap Rp 5 miliar agar Eni membantu anak perusahaan milik Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Sementara di kasus Sofyan, dia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY