Bawaslu Siapkan Draf Keterangan Terkait Gugatan Pilpres di MK

0

Pelita.online – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menjadi pihak terkait dalam penyelesaian gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu sedang mempersiapkan draf sebagai bahan keterangan yang akan diberikan dalam persidangan nanti.

Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya pihaknya belum diundang sebagai pihak terkait dalam sengketa pilpres. Namun, Bawaslu saat ini sedang bersiap diri dengan menyusun draf guna memberikan keterangan nanti.

“Sebenarnya kita belum ada si, kami belum terima apa apa dari MK,” ujarnya di gedung Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

Fritz mengaku belum mendapat salinan resmi terkait laporan gugatan pilpres 2019. Dengan begitu, draf yang dibuat Bawaslu akan ditulis berdasarkan isu gugatan yang beredar ditambah hasil keputusan Bawaslu dalam menangani laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

“Draf itu kan kita buat karena sudah banyak beredar info mengenai permohonan yang ada, jadi ya kami kumpulkan sebagai draf pertama. Itu kami buatnya sebagai dasar itu dulu biar nanti nggak pusing kalau ada perubahan,” ujarnya.

“Terus juga ada data pengawasan yang sudah kami lakukan, surat pencegahan yang sudah dilakukan, kami akan laporkan misalnya bukti laporan sebuah pelanggaran pidana. Kemudian bagaimana hasil pembahasannya, status laporan ya semua itu kami sampaikan, terkait dengan isu yang pernah diajukan oleh 02 ke bawaslu,” lanjutnya.

Begitu juga dengan pemberian keterangan pada sengketa pileg 2019. Fritz mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data dari bawaslu provinsi. Rencananya draf terkait pileg dan pilpres itu akan diselesaikan pada 11 Juni 2019 untuk nantinya diserahkan ke MK.

“Kemudian untuk pileg kita kompilasi untuk menyatakan apa yang kita lakukan itu, bukan di Bawaslu pusat saja, tapi di berbagai daerah pun ada, itu kami akan dikumpulkan maksimal tanggal 7 Juni, kemudian tanggal 9-10 Juni kami buat dan tanggal 11 Juni itu sudah final lah kira kira,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya akan mengundang pihak terkait dalam persidangan termasuk Bawaslu. Undangan itu akan dikirim beserta salinan permohonan setelah berkas sengketa pilpres diverifikasi oleh MK.

“Sudah langsung kita kirimi salinan permohonan jadi ketika permohonan kita terima, diverifikasi nanti sudah langsung disampaikan ke pihak terkait. Termohon, termasuk Bawaslu, atau yang terkait dengan perkara dan memahami betul perkara itu,” ujar Fajar Laksono, Kamis (23/5).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY