Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Wali Kota Dumai Ditahan KPK

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, Selasa (17/11/2020). Zulkifli ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 lalu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Zulkifli ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Zulkifli bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 6 Desember 2020. “Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Dalam kasus dugaan suap, Zulkifli diduga telah memberikan suap sekitar Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo selaku kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan sejumlah pihak lain. Suap itu diberikan lantaran Yaya memuluskan tambahan anggaran DAK Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 sebesar Rp22,3 miliar serta untuk memuluskan usulan DAK Kota Dumai tahun 2018. “Penyerahan uang setara dengan Rp 550 juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018,” katanya.

Penetapan tersangka terhadap Zulkifli merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo; konsultan dan perantara suap Eka Kamaludin; pengusaha Ahmad Ghiast; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman; serta Natan Pasomba selakut Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua. Keenam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Tak hanya memberikan suap, KPK juga menjerat Zulkifli sebagai tersangka penerima gratifikasi. Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari sejumlah pengusaha yang merupakan rekanan Pemkot Dumai.
“Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018. Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK,” katanya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY