Jaksa Agung soal Jiwasraya: Aset yang Disita Rp 13,1 T

0

Pelita.online – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut aset yang disita dari para tersangka kasus Jiwasraya sudah mencapai Rp 13,1 triliun. Hal ini, kata Burhanuddin, diharapkan bisa mengembalikan kerugian negara akibat gagal bayar perusahaan pelat merah tersebut.

“Aset yang dapat kita sita sebanyak Rp. 13,1 Triliun dan ini masih tetap berkembang. Kita terus cari hingga terpenuhi apa yang kita harapkan untuk pengembaliannya,” kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPK, Agung Firman mengatakan kasus Jiwasraya cakupan berskala besar. Untuk itu, katanya, dalam memvalidasi hasil harus melalui pengujian berkala dan tentunya akan langsung diserahkan kepada penegak hukum.

“Yang terlibat skalanya sangat besar dalam kasus ini. Apa yang didapat, validasi lagi, pengujian lagi. Kami sendiri bagian-bagian yang sudah dihasilkan berencananya akan kami bikin bertahap akan kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” katanya.

Agung mengatakan audit investigasi terhadap perusahaan Jiwasraya akan terus berjalan. Ia mengatakan sudah ada beberapa titik yang terafiliasi.

“Ini bukan akhir tapi ini memulai audit sendiri masih berjalan. Jadi audit investigasi terhadap asuransi Jiwasraya masijlh berjalan. Baru 2 titik PT Jiwasraya dan terafiliasi,” katanya.

Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT. AJS).

Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY