Jaksa KPK Minta MA Tolak PK Novanto

0

Pelita.online – Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi proyek e-KTP. Jaksa KPK meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK tersebut.

“Kami mohon supaya majelis hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali oleh pemohon Setya Novanto,” kata jaksa KPK Burhanudin saat menanggapi permohonan PK Novanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Jaksa KPK hanya membacakan poin-poin tanggapan permohonan PK tersebut. Menurut jaksa, tidak ditemukan novum atau bukti baru maupun kekhilafan hakim dalam perkara yang menjerat Novanto.

“Berdasarkan uraian di atas, kami berpendapat hal-hal yang yang disampaikan pemohon PK dalam wujud peninjauan kembali tidak mempunyai alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 huruf a huruf c,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa menyatakan Novanto sudah menerima putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, sehingga sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila Novanto tidak merasa puas putusan tingkat pertama, bisa mengajukan banding. Namun sangat disayangkan tidak digunakan oleh eks Ketum Golkar itu.

Seperti diketahui, Setya Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Novanto pun divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Atas putusan pengadilan tingkat pertama seharusnya pemohon PK melakukan upaya hukum banding, namun sangat disayangkan pemohon PK tidak menggunakan haknya dengan menyatakan menerima putusan tingkat pertama,” kata jaksa.

“Bahwa tidak dipergunakannya hak tersebut, baik banding maupun kasasi tersebut, merupakan siasat pemohon PK untuk menghindari putusan pemidanaan yang lebih tinggi,” imbuh jaksa.

Dalam permohonan PK, Novanto meminta seluruh permohonan dikabulkan, dibebaskan dan dinyatakan dakwaan terhadapnya tidak terbukti. Selain itu, ada beberapa bukti baru atau novum yang dijadikan dasarnya mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Novum baru itu disebut kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, adanya bukti hasil pemeriksaan agen FBI Jonathan E Holden terhadap Johannes Marliem di persidangan yang digelar di pengadilan Amerika Serikat hingga permohonan justice collaborator keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY