Jalan Panjang Memvonis Mati Penyelundup 1,6 Ton Sabu

0

Pelita.online – Hakim agung Surya Jaya, Desnayeti dan Eddy Army memvonis mati empat WN China penyelundup sabu 1,6 ton. Bukan perkara mudah mengungkap hingga memvonis mati para pengedar kelas wahid itu.

Berikut perjalanan kasus 1,6 ton sabu hingga divonis mati sebagaimana dirangkum wartawan, Rabu (18/9/2019):

13 Februari 2018
Tim gabungan Satgas Polri berkoordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Pusat di Kantor Direkorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri

16 Februari 2018
Tim Advance berangkat menuju ke Batam

17 Februari 2018
Tim Advance berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri, berlokasi di Pelabuhan Punggur, Batam. Untuk kemudian Tim Tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005

18 Februari 2018
Tim Tindak bersama Bea Cukai, menggunakan kapal Bea Cukai tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri. Dilanjutkan dengan patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri.

19 Februari 2018
Tim Advance mendapat informasi mengenai koordinat kapal yang sudah dicurigai membawa sabu, yang berlokasi di 01.09.227 U / 103.48.023 T. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepriul untuk dilakukan penyisiran dan pengejaran kapal target.

20 Februari 2018
Kasus bermula Satgas Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Ditjen Bea-Cukai menangkap 4 orang di perairan Anambas, Kepri. Keempatnya adalah WN China, yaitu Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui. Keempatnya adalah kapten dan ABK MV Min Lian Yu Yun 61870.

Ini adalah pengungkapan kasus penyelundupan narkotika terbesar.

23 Februari 2018
Presiden Jokowi mengapresiasi pengungkapan kasus itu.

“Saya kira harus apresiasi dan penghargaan yang tinggi karena angka dengan tonase seperti itu kalau dirupiahkan triliun,” ujar Presiden Jokowi.

29 November 2018
PN Batam menjatuhkan hukuman mati kepada keempatnya.

20 Februari 2019
Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungpinang menguatkan vonis tersebut.

September 2019
Hakim agung Surya Jaya sebagai ketua dengan hakim agung Desnayeti dan hakim agung Eddy Army selaku anggota, kembali menghukum mati Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui. Adapun panitera pengganti perkara nomor 2116 K/PID.SUS/2019 adalah Endrabakti Heris Setiawan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY