Jalan Panjang Menggugat Jokowi hingga Divonis Melawan Hukum di Kasus Karhutla

0

Pelita.online – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo dkk dalam kasus kebakaran hutan Kalimantan 2015. Alhasil, Jokowi dkk diwajibkan melakukan sejumlah langkah, dari peraturan pro lingkungan hingga membuat rumah sakit paru-paru.

Berikut jalan panjang menggugat Jokowi yang dimenangkan warga dan aktivis lingkungan, Minggu (21/7/2019):

2015
Kebakaran hutan terjadi di berbagai titik di Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran hebat itu mengakibatkan asap yang sampai ke rumah warga bahkan hingga ke Singapura dan Malaysia. Termasuk juga di Kalimantan Tengah.

16 Agustus 2016
Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

22 Maret 2017
PN Palangka Raya mengabulkan gugatan warga. Presdien dkk dihukum untuk:

I. Presiden Jokowi wajib menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:

1). Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
2). Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3). Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
4). Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;
5). Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;
6). Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
7). Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

II. Jokowi wajib menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan. Tim gabungan itu bertugas:

1). Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

2). Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahaan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;

3). Membuat road map (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan, serta pemulihan lingkungan;

III. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap;

IV. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;

V. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;

VI. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerja sama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar;

VII. Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

VIII. Kebijakan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

IX. KLHK untuk segera melakukan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model;

X. KLHK dan Gubernur mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;
Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan, dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

XI. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar;

XII. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;

Adapun Gubernur Kalteng dihukum:

1. Membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal.
2. Mengalokasikan dana untuk operasional dan program tim;
3. Melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun;
4. Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;
5. Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;
6. Gubernur dan DPRD segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan kawasan lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Presiden dkk tidak terima dan mengajukan banding.

19 Juni 2017
Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menolak banding Presiden dkk. Majelis tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/ PN Plk tanggal 22 Maret 2017.

Presiden dkk lagi-lagi tidak terima dan mengajukan kasasi.

16 Juli 2019
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden dkk.

19 Juli 2019
MA membeberkan alasan mengapa menolak kasasi Presiden dkk. Yaitu di antaranya putusan PN Palangka Raya dan PT Palangka Raya sudah tepat. Selain itu, argumen kasasi dinilai tidak benar.

“Dalam pertimbangannya bahwa pembebanan (tanggung jawab penanggulangan kebakaran hutan-red) kepada pemerintah, kepada pemerintah ini agar menangulangi, menghentikan bencana kebakaran hutan yang terjadi Kalimantan Tengah,” ucap jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

20 Juli 2019

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melayangkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, masih ada ruang untuk pemerintah mengajukan PK.

“Pemerintah akan lakukan PK ke MA sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Ruang untuk itu ada. KLHK akan ke MA untuk mendapatkan dokumen keputusannya dan setelah itu akan koordinasi dengan Jaksa Agung sebagai pengacara negara,” ucap Siti.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY