Jejak Eks Dirut Pertamina Karen dari Terjerat Korupsi Rp 568 M-Dilepas MA

0

Pelita.online – Perjalanan kasus hukum mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, berakhir. Mahkamah Agung (MA) melepaskan Karen dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar.

Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Suhadi. Dia didampingi hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin, dan Sofyan Sitompul.

“Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (9/3/2020).

“Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah ‘business judgment rule’ dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” imbuhnya.

Berikut rangkuman perjalanan Karen Agustiawan hingga akhirnya dilepas MA:

Senin, 9 Maret 2020

MA melepaskan Karen dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.

“Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (9/3/2020).

“Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah ‘business judgment rule’ dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” imbuhnya.

“Menurut majelis kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis. Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti,” imbuh Andi mengenai alasan putusan itu.

Selasa, 1 Oktober 2019

Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan majelis hakim PN Jakpus yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Namun, banding Karen kandas.

“Menerima permintaan Banding dari Terdakwa Ir Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan dan Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis hakim PT Jakarta yang dilansir di websitenya, Selasa (1/10/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Ester Siregar dengan anggota James Butar Butar dan Purnomo Rijadi. Atas putusan itu, Karen tetap dihukum 8 tahun penjara karena korupsi.

Karen dinilai tidak memperhatikan atau mengabaikan hasil due diligence report yang dilakukan oleh tim eksternal PT Deloitte Konsultan (SKI) sebagai financial advisory dalam projects diamond berdasarkan surat penunjukan dari Feredeck St Siahaan selaku Direktur Keuangan melalui memorandum Nomor 007/H 20/00/2009-S tanggal 6 Januari 2009 yang menyatakan akan sangat berisiko tinggi apabila PT Pertamina mengakuisisi participating interest (PI) sebesar 10 persen dan dari Baker McKenzie Sydney menyatakan kurang lengkapnya data termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Bahwa akibat menyalahgunakan aturan yang digariskan dalam perusahaan (PT Pertamina) mengakibatkan kerugian negara company (ROC Oil) menguntungkan Anzon Australia sebagai anak perusahaan dari ROC Oil sebesar Rp 586 miliar,” ujar majelis dengan suara bulat.

Setelah bandingnya kandas, Karen kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 8 Oktober 2019.

Senin, 10 Juni 2019

Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

“Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata hakim ketua Emilia Djaja Subagia membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Majelis hakim dalam putusan menyatakan tindak pidana korupsi dilakukan Karen bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan, eks Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance e Pertamina Genades Panjaitan. Hakim meyakini Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi. Hakim juga menyatakan Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab, sejak 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.

Perbuatan Karen itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatan itu, negara juga mengalami kerugian Rp 568 miliar.

Karen dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jumat, 24 Mei 2019

Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Karen diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG).

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Menurut jaksa, Karen bersalah melawan hukum dalam investasi Pertamina sehingga menyebakan kerugian keuangan negara. Investasi Pertamina di Blok BMG dinilai jaksa melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya. Perbuatan Karen tersebut dilakukan bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan.

Jaksa menyatakan Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi. Negara juga mengalami kerugian Rp 568.066.000.000 atas perbuatan tersebut.

Kamis, 31 Januari 2019

Karen Agustiawan didakwa ikut melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG). Karen didakwa melawan hukum dalam investasi Pertamina sehingga menyebakan kerugian keuangan negara.

“Terdakwa Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina,” ujar jaksa TM Pakpahan membacakan surat dakwaan Karen Agustiawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).

Karen Agustian didakwa bersama sama, eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan. Investasi Pertamina di Blok BMG dinilai jaksa melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya.

“Dalam parcipating interest (PI) di Blok BMG tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia sehingga merugikan keuangan negara Rp 568.066.000.000,” ujar jaksa.

Dalam surat dakwaan diuraikan Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi. Karen didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. (fai/fdn)

Senin, 24 September 2019

Penyidik Kejaksaan Agung menahan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Karen ditahan atas dasar pertimbangan penyidik.

“Dalam proses pemeriksaan tim penyidik berpendapat diperlukan langkah atau tindakan upaya paksa berupa penahanan, yang jelas maksud dan tujuannya telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan terpenting dalam rangka segera penyelesaian perkara ini. Jadi hari ini tersangka Karen dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Jampidsus menegaskan Karen disangka melanggar aturan terkait investasi yang dilakukan pada 2009.

Rabu, 4 April 2018

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Karen Agustiawan menjadi tersangka. Karen disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

“Iya benar (Karen menjadi tersangka),” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Warih Sadono saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/4/2018).

Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018. Selain Karen, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kapuspenkum Kejagung, M Rum mengatakan kerugian keuangan diperkirakan Rp 568 miliar.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY